Pengamat: LPG 12 Kg Seharusnya Masuk Barang Subsidi

  • Oleh :

Kamis, 02/Apr/2015 11:56 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Pemerintah harus menetapkan LPG 12 Kg sebagai barang yang disubsidi jika ingin melindungi rakyat dan tidak memicu keresahan masyarakat. Belakangan masyarakat dibuat resah dan tak pasti, karena harga LPG 12 kg yang sering berubah-ubah."Harga LPG 12 Kg yang tidak disubsidi terus berubah karena menggunakan patokan harga Saudi Aramco. Selain itu juga kurs dolar AS yang terus berubah," kata Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria pada pers di Jakarta, Kamis (2/4/2015).Dikatakan, sepanjang LPG 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum atau non subsidi maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga LPG. "Sebaiknya pemerintah mendorong agar bisnis LPGi non subsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina sehingga harga LPG non subsidi bisa kompetitif," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) itu.Untuk diketahui, menurut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009, elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum yang tidak disubsidi pemerintah dan oleh karenanya harga elpiji 12 kg sepenuhnya diatur dan ditetapkan oleh badan Usaha niaga elpiji dalam hal ini adalah Pertamina.Dengan demikian, Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual. Jadi tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah.Harga LPG 3 Kg Seragam Terkait hal itu, Menurut Sofyano, sekitar 60 persen kebutuhan elpiji dalam negeri diimpor, termasuk elpiji non subsidi."Harga elpiji mengacu ke harga CP Aramco dan untuk April berada di kisaran Rp7.000 per kg. Ini, di luar ongkos angkut, marjin SPBE, marjin agen, marjin Pertamina, PPN dan biaya-biaya lain," tuturnya.Selain itu, lanjutnya, harga jual elpiji non subsidi nilai pantas jualnya ke masyarakat, ada di kisaran Rp13.000 per kg atau di kisaran Rp150.000 per tabung."Karena elpiji umum atau elpiji 12 kg bukanlah elpiji bersubsidi maka penetapan harganya sama dengan harga minyak goreng, gula atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar. Kenaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelakunya. Inilah yang seharusnya disikapi oleh pemerintah," tegas Sofyano.(helmi)

Tags :