Kemenhub Pastikan Tarif AKAP Kelas Ekonomi Tak Naik

  • Oleh :

Selasa, 07/Apr/2015 06:01 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono memastikan, tariff angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) tidak naik meski ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 per liter. Pemerintah hanya menetapkan tariff referensi untuk angkutan kelas ekonomi. Sedang non ekonomi diserahkan ke mekanisme pasar.Tarif referensi yang yang ditetapkan pemerintah selama ini masih cukup memadahi bagi operator angkutan umum kelas ekonomi. Mereka bisa bermain antara tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk menyesusaikan dengan kenaikan BBM itu, kata Djoko pada beritatrans.com di Jakarta, Senin (6/4/2015).Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) KM No.24 tanggal 24 Juni Tahun 2013, tarif atas batas kendaraan umum bus AKAP tahun ini seharga Rp161 per kilometer, sedangkan untuk tarif batas bawah seharga Rp99 per kilometer.Berbeda dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2009, batas atas seharga Rp139 per kilometer, untuk tarif batas bawah seharga Rp86 per kilometer.Sementara, lanjut dia, kenaikan tariff antar kota dalam provinsi (AKDP) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) baik Gubernur atau Walikota/ Bupati. Kendati begitu, kalaupun naik, tidak terlalu besar. Dengan asumsi porsi BBM itu 30% dari biata produksi, maka kenaikan tariff tak boleh lebih dari Rp150 per trayek, jelas Djoko.Sejauh ini, menurut dia, pihak DPP Organda juga belum membahas masalah tariff, bahkan belum ada pembicaraan resmi mengenai besaran tariff AKAP kelas ekonomi tersebut. Yang banyak terjadi kenaikan adalah tariff AKDP khususnya angkutan perkotaan (angkot). Semua itu menjadi domainnya Pemda, silakan Gubernur dan Walikota/ Bupati untuk mengawasi dan menegakkan aturan di daerahnya, papar Djoko. Jika terjadi kenaikan tariff yang melebihi batas kewajaran, menurut Djoko, searusnya dibicarakan dengan masing-masing pemda. Masyarakat jangan sampai main hakim sendiri. Demikian juga, pengusaha angkutan atau awak angkutan jangan seenaknya menetapkan tariff di masing-masing trayeknya, pinta Djoko.Pemda melalui Dinas Perhubungan dan aparatnya di lapangan bisa melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Yang jelas, kenaikan harga BBM sekarang harus disikapi dengan bijak, tegas Djoko.(helmi)