Kaji Rencana Larang Swasta Dalam Participating Interst 10% di Industri Migas

  • Oleh :

Kamis, 09/Apr/2015 09:50 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan peraturan menteri terkait dilarangnya keterlibatan swasta dalam participating interest (PI) 10% bisa kontra produktif. Masalah ini harus dikritisi dan dikaji kembali sebelum semua dampak negatif menimpa bangsa dan rakyat Indonesia. "Industri migas nasional harus maju, dan semua pihak bisa berkontribusi secara baik dan proporsional," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Kamis (9/4/2015)."Pemerintah Daerah/BUMD mempunyai hak participating interest dalam pengelolaan blok migas berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Dan pasal 34 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," kata Mamit.Disatu sisi, lanjut dia, terkait PI 10% merupakan terobosan bagus meningkatkan kemandirian BUMD, sehingga tidak menjadi tunggangan pemodal melalui pengelolaan participating interest. "Di sisi lain, perlu diperhatikan bahwa tidak diperbolehkannya swasta untuk terlibat harus dikaji lagi, mengingat tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam participating interest 10%," jelas Mamit.Selain itu, kilah dia, jika BUMD yang menjalankan sepenuhnya participating interest 10% apakah BUMD memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten sesuai kualifikasi teknis yang dibutuhkan. Data dari Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia (BKS BUMD SI) Dari 1.113 BUMD di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya saja yang masuk kategori BUMD sehat. Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp400 triliun sekarang ini dalam kondisi stagnan atau dalam kondisi tingggal papan nama. "Ironisnya, mayoritas BUMD yang sehat tersebut berada di pulau Jawa," sebut Mamit.Mengingat industri perminyakan merupakan industri padat modal serta berisiko tinggi. Untuk membagi risiko dan beban biaya tersebut maka perlu keterlibatan swasta bersama BUMD dalam pengelolaan participating interest 10% tersebut. "Apalagi, tingginya biaya dan risiko pengelolaan industri Migas di Indonesia," papar Mamit. Kondisi tersebut, menurut dia, akan berbeda jika swasta dilibatkan dalam participating interest 10%, maka swasta bisa berkerja secara profesional dengan modal yang dimiliki, swasta bisa membantu pemberdayaan BUMD daerah, Transfer keahlian dan berkembangnya iklim investasi di daerah."Manfaat ganda dari keterlibatan swasta dalam PI 10% bagi Pemda adalah selain menerima pendapatan dari kerjasama dengan swasta. Pemda juga bisa menerima pendapatan dana bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu juga dengan melibatkan swasta dalam PI pengelolaan blok minyak dan gas bumi BUMD akan mendapatkan keuntungan penuh sementera resiko akan ditanggung pihak swasta," terang Mamit."Seharusnya fungsi dari Kementerian ESDM tak lebih adalah sebagai pihak yang mengawasi partisipasi swasta dalam hak participating interesst 10% tersebut dengan sebelumnya pihak swasta telah melalui uji kelayakan dan proses review dari Pemda setempat dan Kementerian ESDM," tegas Mamit.(helmi)

Tags :