Kontraktor Migas Harus Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal

  • Oleh :

Sabtu, 11/Apr/2015 17:46 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas diwajibkan melibatkan industri penunjang dalam negeri. Masalah ini diusulkan dalam draf revisi UU Migas adalah peningkatan komponen lokal dalam kegiatan usaha migas. Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah selama ini hanya menjangkau KKKS semata. Sementara untuk kegiatan di bawah KKKS seperti industri penunjang, tidak terjangkau. Kalau bapak-bapak (anggota DPR) berkeliling ke KKKS, (akan tahu) sarung tangan pun harus diimpor, kata Sudirman.Ke depan, lanjut dia, KKKS harus lebih banyak menggunakan komponen lokal terutama di sektor pendukung. "Semua kebutuhan pendukung di industri migas termasuk sektor transportasi dan distribusi harus lebih banyak menggunakan komponen lokal," papar Sudirman.Contoh lain kurang berkembangnya industri penunjang migas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki pabrik pembuatan pipa untuk kegiatan migas. Menurut Sudirman, hal ini menunjukkan Indonesia belum serius membangun industri migas.Melalui revisi ini, kita akan yakinkan bahwa industri penopangnya juga terbangun. Jadi energi ini harus membangun komunitas industri. Tidak semata-mata menggali kemudian tidak membangun industri penopangnya, tegas menteri ESDM.Selain meningkatkan komponen lokas, draf revisi UU migas juga mengusulkan adanya Petroleum Fund dengan menyisihkan prosentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara untuk dipergunakan kembali dalam pengembangan migas nasional."Selanjutnya juga melakukan peningkatan penyiapan SDM bidang migas, peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi," Sudirman.(hel/awe)

Tags :