Udar Pristono, Mantan Kadishub DKI Jakarta Mulai Disidangkan

  • Oleh :

Senin, 13/Apr/2015 07:55 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono kembali dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pristono akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan.Mantan pejabat DKI Jakarta itu didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta. Sejak kasus ini merebak, Udar langsung dinonaktifkan sebelum diganti oleh pejabat yang lain.Kasus Udar Pristono ini sempat diduga melibatkan pejabat diatasnya, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain menjerat Udar, penyidik Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan beberapa anak buah Udar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Hakim Ketua Artha Theresia akan memimpin jalannya persidangan Pristono yang digelar terpisah, Senin (13/4/2015) di Pengadilan Tipikor Jln.HR Rasuna Said, Jaksel. Hakim Artha pada penundaan sidang Senin (6/4) pekan lalu, menjadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Surat dakwaan terkait sejumlah penerimaan duit, aset properti dan kendaraan bermotor akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang dipimpin Dody Sukmono.Sedangkan persidangan Pristono yang pekan lalu juga ditunda karena tim pengacaranya sibuk mengurusi sidang praperadilan di PN Jaksel, dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakpus yang diketuai Victor Antonius akan membacakan surat dakwaan Pristono. Ada 3 sangkaan tindak pidana terhadap Pristono yakni terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013, penerimaan gratifikasi dari tahun 2010-2014 serta tindak pidana pencucian uang dengan sederet aset kebanyakan properti yang sudah disita penyidik Kejaksaan Agung.(hel/awe)

Tags :