DPR Anggap Kemenhub Tak Disiplin Terapkan Aturan Keselamatan Penerbangan

  • Oleh :

Selasa, 14/Apr/2015 18:03 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - DPR RI menilai bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator di bidang keselamatan penerbangan tidak disiplin dalam menrapkan aturan keselamatan penerbangan sesuai ketentuan organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) yang menjadi guide line dunia penerbangan."Salah satu ketidakdisiplinan regulator dalam menerapkan peraturan keselamatan penerbangan adalah soal sertifikat bandara yang belum sesuai dengan UU No1 tahun 2009 dan ICAO doc 9774," kata Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta, Selasa (14/4/2015).Akibat ketidakdisiplinan regulator itu, menurutnya, tidak heran bila sampai terjadi kasus penyusupan Mario Ambarita di ruang roda pesawat Garuda pada penerbangan Pekanbaru-Jakarta yang sempat menghebohkan itu.Maskapai penerbangan dan INACA juga banyak mengeluhkan soal ketidakdisiplinan regulator karena mereka sering mengalami perbedaan persepsi dengan regulator," itu ujar Yudi. (aliy)