Wajibkan Usaha Bongkar Muat Berbadan Hukum, Kemenhub Justru Lindungi Buruh Pelabuhan

  • Oleh :

Kamis, 16/Apr/2015 08:24 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Drs. H. Julius Adravida Barata, MM, menegaskan buruh pelabuhan tetap terjamin mata pencahariannya seiringan dengan adanya ketentuan baru tentang kewajiban usaha bongkar muat berstatus badan hukum.Jaminan tersebut, Barata mengutarakan diberikan karena usaha berbadan hukum itu wajib menggunakan tenaga kerja eksisting. "Justru dengan adanya ketentuan baru melalui peraturan menteri perhubungan (permenhub) itu maka ada semacam kepastian status kepegawaian tenaga bongkar muat di pelabuhan," tegasnya kepada beritatrans.com, Kamis (16/4/2015).Dengan status usaha berbadan hukum, dia mengutarakan maka terikat dengan undang - undang dan peraturan ketenagakerjaan, termasuk mengenai status kepegawaian dan hak serta kewajiban tenaga kerja dan pemberi kerja.Pada gilirannya, Barata mengemukakan maka semestinya kesejahteraan tenaga bongkar muat di pelabuhan ikut naik. "Dengan demikian, permenhub ini sesungguhnya bertujuan melindungi tenaga kerja dan pemberi kerja," ujarnya.Penegasannya berkaitan dengan pernyataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Se-Indonesia, yang merupakan hasil rapat di Hotel Grand City Jakarta Pusat, Selasa (14/4) siang.Rapat itu untuk mengkonsepi langkah-langkah yang akan ditempuh terkait revisi Permen No 60 Tahun 2014 dan Permen No 53 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan.Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 60 tahun 2014 dianggap tidak berpihak kepada pekerja. Dalam pasal 3 ayat 4 pada Permen tersebut menjelaskan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan itu akan membuat pemilik modal ikut campur di pelabuhan. Akibatnya TKBM yang asli di pelabuhan bisa terkikis lantaran kalah bersaing dengan pemilik modal.Menurut Ketua Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Soegito,BA revisi Permenhub tersebut jelas-jelas tidak adanya berpihakan kepada keberadaan primer koperasi TKBM Pelabuhan sehingga menimbulkan keresahan ribuan pekerja bongkar muat pelabuhan di seluruh Indonesia."Seharusnya pemerintah melindungi bukan malah mengeluarkan Permenhub yang hanya merugikan TKBM yang sudah berkiprah selama 25 tahun di pelabuhan," jelas Soegito dalam keterangan persnya, Rabu (15/4).Menurutnya, sebelum memutuskan dalam pembuatan Permen, alangkah baiknya dikaji dan cermati isi dari hal tersebut.apakah merugikan atau tidak dari peraturan yang ditandatangani tersebut.

Tags :