Kegiatan Usaha Maskapai Altus Logistics Indonesia Dibekukan

  • Oleh :

Senin, 20/Apr/2015 08:22 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Maskapai pelayaran sekaligus perusahaan logistik gas, BBM dan offshore, PT Altus Logistics Indonesia, dibekukan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pembekuan kegiatan usaha anak perusahaan internasional selama 30 hari ke depan itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang - Undang PMK.Ketentuan itu antara lain Pasal 26 ayat (3) PMK 18/2012, Pasal 38 ayat (1) PMK 18/2012, Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 30/2010, dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 30/2010."Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Altus Logistics Indonesia, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Dumoly dalam keterangan resminya yang ditulis, Jumat (17/4/2015).?Dalam jangka waktu pembekuan usaha tersebut, kata Dumoly, yang boleh dilakukan PT Altus yaitu kegiatan pemenuhan nilai pernyataan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi."Kemudian pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Kementerian Keuangan ?Nomor 18/PMK.012/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura," tutur Dumoly. (fani).