Novel Baswedan, Penyidik KPK Yang Menjadi Pesakitan Polri

  • Oleh :

Jum'at, 01/Mei/2015 19:02 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Penyidik KPK Novel Baswedan seolah tak sepi dari pemberitaan. Berkat keberanian dan ketegasannya saat menyidik kasus mantan Kakorp Lantas Polri Irjen Djoko Susilo, sampai Ketua Tim Penyidik kasus Komjen Budi Gunawan, ia terus menjadi buruan pers dalam dan luar negeri.Implikasinya, Novel justru menjadi incaran penyidik Bareskrim Polri untuk ditangkap. Termasuk orang-orang yang anti pemberantasan korupsi.Saat kasus Djoko Susilo, sempat terjadi aksi pengepungan KPK. Puluhan anggota Polri "menyerbu" KPK hanya untuk menangkap Novel Baswedan. Presiden SBY saat itu turun tangan, Novel pun bebas melenggang.Namun nasib Novel ternyata belum sepenuhnya aman. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.Puncaknya terjadi Jumat (1/5/2015) dini hari. Sekitar jam 00.15, sekitar 13 penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan dan terus menggelandang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.Setelah proses panjang dan berbelit, Novel pun ditahan. Dengan tangan diikat dan mengenakan rompi tahanan, sekitar jam 11.00 Novel pun ditahan di Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.Meski prokontra dan dukungan terhadap Novel Baswedan terus mengalir, termasuk Presiden Jokowi yang marah dan meminta Kapolri Jend.Badrodin Haiti untuk tidak membuat kebijakan dan kontroversial.Tapi, Mabes Polri tak bergeming. Proses hukum terhadap Novel terus dilanjutkan. Putra kelahiran Semarang itu justru diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani reka ulang kasusnya seperti diminta jaksa penuntut umum (JPU).Novel Terbang ke BengkuluKapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Novel Baswedan, penyidik KPK diterbangkan ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Novel disangkakan telah menembak tersangka pencurian sarang burung walet pada tahun 2014."JPU minta berkas tambahan dan rekonstruksi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Bukan oleh peran pengganti. Nah JPU minta supaya rekonstruksi dilakukan langsung oleh yang bersangkutan," jelas Badrodin.Jam 4, kata Kapolri, dia sudah kita kirim ke Bengkulu. Kalau bebas, nanti jam 00.30 batas akhirnya kita serahkan pada pengacaranya. "Namun demikian saya berharap bisa kooperatif untuk menyelesaikan semua apa yang bisa dituntut," imbuh Badrodin.(helmi)

Tags :