Kemenhub: Baru 8 Maskapai Berjadwal Sampaikan Laporan Keuangan

  • Oleh :

Selasa, 05/Mei/2015 15:10 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan baru 8 maskapai penerbangan berjadwal nasional yang menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit. Selebihnya ada 11 Maskapai yang belum laporkan karena masih dalam proses."Maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Travel Express Aviation Service, PT Citilink Indonesia, PT Tranusa Aviation Mandiri, PT Aviastar Mandiri, PT Kalstar Aviation, PT Asi Pudjiastuti Aviation dan PT Jatayu Gelang Sejahtera," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Supraseyo di Jakarta, Selasa (5/5/2015)."Sesuai UU No.1/2009 tentang Penerbangan pasal 11x dan Permenhub No.12/2015, badan usaha angkutan udara nasional harus menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit KAP, paling lamvat 30 April tahun berikutnya," kata Pras, begitu biasa disapa.Kewajiban melaporkan kinerja keuangan yang meliputi rugi laba serta kondisi riil maskapai, lanjut Pras, dalam rangka pengawasan, pembinaan dan monitorng dari Kemenhub sebagai regulator.Selanjutnya, papar Dirjen ada 11 badan udaha nasional yang belum melaporkan kinerja keuangan dengan menyertakan surat keterangan dari kantor KAP.Mereka itu adalah PT Tri MG Intra Asia Airlines, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Air, PT Wings Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT MT Indo Airlines, PT Cardig Air, PT Indonesia Air Asia dan PT Indonesia Air Asia X."Kepada mereka yang belum melaporkan kinerja keuangan yang sudah diaudit, diberikan dispensasi sampai 30 Juni 2015. Jika belum selesaikan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan UU," tegas Pras.helmi)

Tags :