Kemenhub Langsung Tindalanjuti Temuan Pemeriksaan Itjen

  • Oleh :

Selasa, 05/Mei/2015 06:37 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Secara umum, pelaksanaan kegiatan pengawasan pada triwulan I Tahun Anggaran 2015 di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berjalan dengan baik. Meski diakui, pada pelaksanaan program kerja dan kegiatan pengawasan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) terdapat beberapa hambatan atau kendala. Salah satu kendala itu adalah Lambatnya Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan oleh Audit. Kendati begitu, Kemenhub sudah langsung menindaklanjuti beberapa temuan di lapangan sesuai prosedur yang ada, kata Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata di Jakarta, Senin (4/5/2015) malam.Dia mengatakan, kondisi tersebut terjadi, pertama karena adanya rekomendasi yang penyelesaiannya berkaitan dengan instansi atau unit kerja lain diluar instansi Kementerian Perhubungan.Kedua, penanggungjawab tindak lanjut laporan hasil audit telah meninggal dunia/ pensiun. Ketiga, pada saat pergantian Pengelola anggaran di UPT/Satker tidak dilakukan serah terima posisi hasil audit ataupun tindak lanjut. Akibatnya, pejabat yang baru tidak mengetahui permasalahan hasil audit atau tindak lanjut yang akan dilakukan.Keempat, terdapat keterlambatan diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal oleh auditi khususnya yang berada di daerah pedalaman.Selanjutnya, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Inspektorat Jenderal telah melakukan langkah-langkah. Pertama, terkait dengan rekomendasi yang penyelesaiannya berkaitan dengan instansi/unit kerja lain diluar instansi Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal mendorong unit Kerja Eselon I terkait untuk turut membantu dalam melakukan koordinasi dan mediasi dengan Instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan yang harus diselesaikan oleh Instansi diluar Kementerian Perhubungan.Selanjutnya, jika penanggungjawab tindak lanjut laporan hasil audit yang telah meninggal dunia/ pensiun, maka Inspektorat Jenderal mendorong Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Kementerian Perhubungan untuk membantu penyelesaian tindak lanjut temuan kerugian negara.Ketiga, terkait dengan pergantian Pengelola anggaran di UPT atau Satker, Inspektorat Jenderal mendorong agar dibuat memorandum yang menginformasikan hasil audit serta posisi penyelesaian tindaklanjut yang akan dilanjutkan oleh pejabat pengganti.Keempat, jika keterlambatan diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal oleh auditi khususnya yang berada di daerah pedalaman, Inspektorat Jenderal saat ini sedang membangun Sistem Informasi Pengawasan secara On-Line sehingga LHA yang telah diterbitkan dapat segera diterima oleh Auditi.Sementara, berdasarkan Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit sampai dengan Triwulan I 2015, tambah Barata terdapat temuan sebanyak 40.371 temuan. Dari jumlah tersebut, yang telah selesai ditindaklanjuti dengan status Tindak Lanjut Tuntas (TLT) sebanyak 32.111 temuan (79,54%).Sedang Tindak Lanjut Proses (TLP) sebanyak 5.018 temuan (12,43%) dan Belum Ditindaklanjuti (BTL) sebanyak 3.241 temuan (8,03%), serta Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (TDTL) sebanyak 1 temuan.(helmi)