Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Kapal Penyeberangan Merak - Bakauheni

  • Oleh :

Rabu, 06/Mei/2015 15:08 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No.88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheniyang mewajibkan kapal angkutan penyeberangan pada lintasan itu berukuran minimal 5.000 GT memerlukan perhitungan ulang investasi, termasuk besaran tarif.Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan menuturkan kenaikan tarif itu masih memerlukan kajian.Menurutnya, formulasi perhitungan tersebut juga harus memperhatikan komponen. Dalam tiga tahun ini, pihaknya terus menggali kemungkinan kenaikan tarif tersebut.Sekarang ini sedang kita elaborasi, artinya ada formulasi yang kita perhitungkan. Kita diskusikan dulu, kita hitung dulu, komponen apa yang harus disesuaikan. "Yang pasti melihat perkembangan yang ada," ucapnya seperti dikutip bisnis.com, Selasa (5/5/2015).Kajian tersebut paralel dengan alokasi kapal-kapal yang berukuran dibawah 5.000 GT untuk dialihkan ke lintas diluar Merak-Bakauheni. Dia mengatakan pemerintah akan terus mengembangkan infrastruktur termasuk penambahan dermaga yang diserahkan kepada PT ASDP Indonesia Ferry.Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan saat ini dari 54 unit kapal yang beroperasi di lintas tersebut, 29 unit kapalnya masih berukuran dibawah 5.000 GT sehingga perlu pengadaan kapal baru.Untuk memperbarui kapal berukuran diatas 5.000 GT setidaknya perlu menggelontorkan dana sebesar Rp150 miliar per unit kapal. Sementara, harga kapal otomatis akan mengerek tarif yang dikenakan. Tarif yang saat ini berlaku, menurutnya, masih menggunakan perhitungan kapal sebesar Rp75 miliar."Mengganti kapal yang lama dengan yang baru harus ada kaitannya dengan perubahan struktur tarif kita. Pak menteri secara ini tidak masalah dengan tarif asal pelayanannya jadi lebih baik," katanya. (sarah).