Ketentuan Baru: PNS Otomatis Naik Pangkat 4 Tahun Sekali

  • Oleh :

Kamis, 14/Mei/2015 11:04 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerapkan, sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini."Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayanan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan, jelas Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, dilansir dari laman Setkab, Kamis (14/5/2015).Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan, ungkapnya.Ke depan, lanjutnya, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya. (okezone).