Ditjen Hubla Kaji Kemungkinan Merevisi PM 60 Tahun 2014

  • Oleh :

Jum'at, 15/Mei/2015 18:47 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang mengkaji kemungkinan merevisi PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal, khususnya terkait dengan pasal 3 ayat (4) dan Pasal 16.Demikian keterangan tertulis Ditjen Hubla yang diterima beritatrans.com di Jakarta, Jumat (15/5/2015).PM 60 Tahun 2014 mengatur mengenai izin usaha dan persyaratan dalam pendirian Perusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.Saat ini, pengaturan mengenai Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Hubla, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UM.008/41/2/DJPL-11 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Ketentuan mengenai kelembagaan TKBM yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PM 60 Tahun 2014 dapat dipisahkan dari substansi PM 60 Tahun 2014 dan dibuat dalam peraturan tersendiri. Alasannya, substansi kelembagaan TKBM akan melibatkan instansi terkait lain seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan dan pengguna jasa. (aliy)