Hari Ini, Para Sopir Truk Galian C Akan Berunjuk Rasa

  • Oleh :

Jum'at, 15/Mei/2015 07:14 WIB


PONTIANAK (beritatrans.com) - Para sopir truk galian C akan berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Pontianak hari ini, Jumat (15/5/2015). Mereka menuntut agar diperbolehkan kembali melewati Jl. Ahmad Yani yang saat ini dilarang karena sering mengganggu ketertiban lalu lintas.Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan kesiapannya menerima rencana unjuk rasa para sopir bahan galian C tersebut. "Saya mau dengar apa keinginan para sopir truk galian C, tetapi mereka juga harus berjanji apa yang harus mereka patuhi, saat melewati ruas Jalan Ahmad Yani Pontianak," kata Sutarmidji.Ia menjelaskan diskusi yang dilakukan nantinya, untuk membicarakan kepentingan bersama, bukan kepentingan para pemilik pangkalan galian C saja."Kalau memang sudah tidak rasional, pangkalan yang berada di wilayah Kota Pontianak mau saya tutup saja," ungkapnya.Sutarmidji mengapresiasi upaya para sopir truk tersebut dalam mengkritisi surat edaran atau keputusan wali kota Pontianak terkait pengaturan pemanfaatan Jalan Ahmad Yani. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat mendesak mengingat kawasan Jalan Ahmad Yani sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL)."Orang seenaknya saja berlalu lintas tanpa mengindahkan rambu-rambu dan aturan-aturan berlalu lintas, boleh saja sopir truk semuanya demo, semuanya unjuk rasa, tidak masalah bagi saya, tetapi mereka perlu juga mengevaluasi perilaku mereka dalam berlalu lintas," katanya seperti dilansir Antara.Sutarmidji menjelaskan, inti dari pengaturan itu, karena selama ini banyak truk-truk bermuatan pasir, batu, tanah dan sejenisnya berperilaku ugal-ugalan di jalan, dan hampir sebagian besar kendaraan itu mengambil jalur kiri yang seharusnya menjadi jalur kendaraan roda dua, saat akan mendahului kendaraan lain.Selain itu, para sopir truk juga tidak mematuhi aturan menutup baknya secara benar, sehingga muatannya tidak berceceran di jalanan. Begitu pula truk pengangkut tanah yang banyak meninggalkan ceceran tanah di Jalan Ahmad Yani sehingga Pemkot Pontianak harus turun tangan membersihkan ceceran tanah dari tumpahan truk bermuatan tanah itu.Menurut Wali Kota Pontianak, pihaknya juga sudah sering kali mengingatkan para pemilik pangkalan pasir agar juga mengingatkan para sopir truk agar saat mengangkut pasir bisa lebih tertib di jalan, tetapi tidak diindahkan mereka."Apabila para sopir truk nantinya mau mentaati aturan, maka kami akan evaluasi larangan mereka melewati Jalan Ahmad Yani. Tetapi kalau mereka tetap melanggar aturan, maka larangan itu tetap berlaku selamanya," kata Sutarmidji. (aliy)