Mengkritisi Holding BUMN Pelabuhan Yang Digeber Presiden Jokowi

  • Oleh :

Selasa, 19/Mei/2015 08:46 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Penggabungan BUMN, termasuk di dalamnya berupa membentuk holding company, kembali menghentak ke tataran publik. Diskursus itu sempat menguat saat pemerintahan rezim SBY, melalui pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Seiringan dengan selesainya pemerintahan, maka wacana itu menghilang.Di pemerintahan baru, rencana penggabungan itu tampaknya bakal terealisasi. Karena bukan sekadar diskursus, tetapi sudah menjadi perintah Presiden Jokowi. Beleid ini bakal menjadi sebuah realitas baru BUMN di tanah air.Perintah itu langsung dilontarkan Presiden Jokowi saat memanggil dan memberi arahan kepada direktur utama (dirut) dari 119 BUMN, Senin (18/5/2015).Satu arahan yang harus dilaksanakan dengan cepat adalah terkait dengan penggabungan BUMN. Pertama yang bisa terealisasi dalam waktu dekat adalah BUMN Pelabuhan, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III, dan IV."Presiden meminta untuk segera dilakukan holding (company) BUMN. Paling cepat kemungkinan adalah pelabuhan," ungkap Menteri BUMN Rini Soemarno seperti dikutip detik.com.Jokowi percaya dengan dibentuknya holding company alias induk usaha BUMN itu maka bisa memperkuat modal. Dengan modal yang kuat maka program pembangunan yang sudah disusun oleh pemerintah bisa dijalankan dengan mudah.Modal yang kuat juga bisa jadi jaminan untuk memperoleh pendanaan berkali-kali lipat dari perbankan."Jadi kata Pak Presiden ini kan bisa memperkuat kemampuan untuk meminjam dalam melakukan pembangungan-pembangunan baru," sebutnya.Sementara pembentukan induk usaha BUMN lainnya masih harus diperhitungkan dengan cermat. Sebab, meski tujuannya adalah untuk sinergitas, Rini menilai harus ada strategi khusus untuk melakukan penggabungan."Masih dilihat (BUMN lain). Jadi memang Pak Presiden mendorong betul untuk adanya? holding BUMN," tegas Rini.MANFAAT HOLDINGWacana tentang pembentukan holding Pelindo, yakni Indonesia Port Corporation (IPC) telah muncul sejak 2013 lalu. Direksi Pelindo I-IV pun sudah sepakat. Saat ini, proses pembentukan holding sedang berjalan. Sesuai arahan Menteri BUMN Rini Soemarno, untuk menuju holding harus dimulai dengan virtual holding.Dalam proses holding tadi membutuhkan legalitas minimal satu tahun untuk bekerja dan selanjutnya dievaluasi. Dalam proses virtual itu juga ada SOP-nya, standar produktivitas manajemen dan terminal. Standarisasi dalam segala hal. Sehingga, saat proses holding selesai, kita sudah siap, kata Direktur Utama Pelindo II R. J. Lino.Ada beberapa manfaat yang bisa diraih lewat pembentukan holding Pelindo. Pertama, Indonesia akan memiliki Terminal Peti Kemas terbesar kelima di dunia. Itu bisa terjadi setelah seluruh terminal peti kemas digabung menjadi satu. Kedua, kekuatan finansial holding Pelindo akan semakin kuat. Sehingga, urusan meminjam uang ke bank akan jauh lebih mudah. Kita juga bisa membangun pelabuhan di berbagai tempat. Di mata internasional, Holding Pelindo juga akan semakin menarik di mata dunia internasional, katanya.Dengan selesainya Terminal Kalibaru (New Tanjung Priok), lanjut dia, kapal-kapal besar akan bisa masuk. Dengan begitu, kontainer yang dari Semarang atau Surabaya yang ingin ekspor keluar negeri tidak perlu lagi melakukan transhipment di Singapura. Holding Pelindo nantinya bisa menawarkan kepada eksportir untuk bongkar muat barang di Priok dengan tarif separuh dari harga yang ditawarkan di Singapura. Kalau bisa menjadi satu atap (holding), sebenarnya yang untung bukan hanya Pelindo, tapi juga pemerintah Indonesia. Kalau ada volume besar di satu tempat, kapal-kapal besar akan transit di tempat kita, ujarnya.Keuntungan lainnya dari pembentukan holding Pelindo adalah operasional di pelabuhan akan jauh lebih efisien karena lebih terintegrasi. Biaya logistik bisa ditekan karena ada kapal besar yang masuk. Daya saing Indonesia juga akan naik, dan bahkan bisa lebih baik dari Singapura. Targetnya, pada 2030 nanti, kapasitas pelabuhan di Indoensia untuk menangani barang-barang dalam negeri 28-30 juta TEUs. Untuk barang-barang internasional juga sampai 30 juta TEUs.Dengan kemampuan sebesar itu, RI bisa mengalahkan Pelabuhan Rotterdam, Belanda yang hanya memiliki kapasitas15 juta TEUs. Apalagi, di tahun 2030 nanti, ekonomi kitaditargetkan menempati posisi ke-7 terbesar di dunia. Saat ini, kita masih di posisi 16, ujarnya.TABRAK UNDANG - UNDANGDari sisi teori, memang begitu seabrek manfaat dari holding tersebut. Namun beritatrans.commelihat pembentukan holding BUMN kepelabuhan terkendala dengan ketentuan Undang - Undang 17/2008 tentang Pelayaran.Dalam undang-undang itu terdapat pengakuan pemerintah terhadap keberadaan PT Pelindo I hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pendirian PT Pelindo I sampai IV.BahkanPelaksana Harian Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN saat dijabat Imam Apriyanto Putro,dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi V DPR RI, Senin, (1/4/2013), menyatakan kendala pembentukan holding BUMN bertentangan dengan UU Pelayaran karena Pelindo I-IV dibentuk menggunakan peraturan pemerintah sebagai BUMN.Bila Pelindo I-IV digabung menjadi holding pelabuhan maka status Pelindo I-IV akan berubah dari BUMN menjadi anak usaha.Dari aspek pengelolaan negara, bila status Pelindo I - IV menjadi anak perusahaan maka lepas dari pengawasan DPR. Karena legislatiftidak bisa mengawasi sampai anak perusahaan.Belum lagi kalau bikin anak perusahaan nanti tidak ada yang memiliki saham mayoritas. Sifatnya tanggung renteng. Kalau tanggung renteng biasanya tidak ada yang menanggung.ASPEK LEGALITASWalau Presiden Jokowi sudah memberikan semacam instruksi tentang holding BUMN, namun tampaknya tidak bisa terealisasi dengan cepat, apalagi dalam tempo 1 - 2 tahun seperti yang diprediksi Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.Ada masalah aspek legalitas, dalam hal ini undang - undang dan peraturan pemerintah berkaitan dengan BUMN, yang mesti terlebih dahulu direvisi. Perubahan dengan tantangan terberat adalah proses politik di DPR.Dari aspek legal masih perlu pula dikaji pengaruh ketentuan peraturan perundangan yang baru terhadap beroperasinya holding, misalnya Undang-Undang Otonomi Daerah, Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ataupun Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.Dan untuk bentuk usaha Holding sendiri apabila yang dimaksud adalah Strategic Holding atau Management Holding saat ini belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya dan belum diatur dalam Undang-undang No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas.ARGUMENTASI ILMIAHSelain aspek legalitas, hal utama yang perlu menjadi perhatian utama adalah argumentasi ilmiah apa yang menjadi basis kesimpulan bahwa masalah perekonomian nasional sudah begitu genting sehingga dibutuhkan secara mendesak pembentukan holding BUMN.Lalu sejauh mana holding BUMN menjadi obat mujarab dalam memperkuat BUMN kita sehingga menjadi kekuatan ekonomi yang mampu menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan atau menggenjot perekonomian nasional.Selain itu, sejauh mana holding dapat mendorong proses penciptaan nilai, market value creation dan value enhancement,ensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan, serta mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.Juga mesti terjawab bagaimana holding dapat efektif mendapatkan sumber pendanaan yang lebih murah, mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis, dan mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.Bila holding merupakan solusi tunggal, maka holding seperti apa yang akan dibuat,berbentuk umbrella holding, ataukah focused holding, roll-up, status quo atau new business.Umbrella holding adalah pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok prusahaan yang berasal dari sektor yang berbeda misalnya Agroindustri dan farmasi. Focused holding yakni membentuk beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu sektor. Roll-up adalah menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan. Sedangkan status quo adalah tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke kelompok manapun.Dan new business dimaksudkan membentuk perusahaan baru yang bergerak di bidang usaha yang memang dibutuhkan oleh seluruh BUMN misalnya information technology.PERAN KEMENHUBDalam proses mendapatkan kesimpulan holding BUMN, terutama Pelindo I - IV, yang tampak begitu digeber oleh pemerintah, patut juga dipertanyakan sejauh mana peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilibatkan secara aktif.Kementerian Perhubungan selaku pembina teknis sekaligus regulator tentu lebih memahami aspek regulasi, termasuk regulasi internasional. Kementerian ini pula yang memiliki otoritas izin badan usaha pelabuhan.Dalam konteks itu, Kemenhub selain memiliki kompetensi aspek ekonomis dan pelayanan, juga mempunyai pengalaman puluhan tahun dalam mengelola pelabuhan yang diusahakan. Dengan segala profesionalitas dan reputasi yang melekat pada kementerian itu maka dapat dianggap sembrono bila Kemenhub tidak diposisikan sebagai institusi vital dan strategis dalam proses melahirkan kebijakan holding BUMN Pelindo I - IV. Apalagi Kemenhub kini dipimpin oleh seorang mantan eksekutif bank kelas dunia dan memiliki reputasi meroketkan performansi BUMN perkeretaapian. Kinerja PT KAI menjadi begitu mengkilat tanpa melalui proses penggabungan atau holding dengan BUMN lain. Lalu kenapa pula kita mesti percaya dengan janji, bahkan mimpi, ketimbang bukti? (agus w).