Tekan Dwelling Time, Bay M Hasani: Butuh Peran Aktif Importir & Eksportir

  • Oleh :

Kamis, 21/Mei/2015 17:28 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) amat concern untuk mengelola dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok agar ideal. Untuk itu, berbagai cara formal dan nonformal ditempuh, termasuk membangun komunikasi dengan kalangan eksportir dan importir."Perintah dari Bapak Menteri Perhubungan dan petunjuk teknis Bapak Dirjen Perhubungan Laut memberi penekanan agar kami mengkoordinasikan berbagai langkah dengan seluruh stake holder," ungkap Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay M Hasani.Kepada beritatrans.com, Kamis (21/5/2015), Bay mengemukakan salah satu cara adalah membangun komunikasi efektif dengan kalangan eksportir dan importir. Komunikasi itu antara lain membangun kesadaran untuk mengurus lebih awal dokumen kepabeanan dan dokumen komoditas Lartas (larangan dan pembatasan) atau tata niaga."Fakta selama ini memperlihatkan pengurusan dokumen masih didominasi oleh waktu setelah barang tiba di pelabuhan. Fakta juga memperlihatkan 51 persen komoditas ekspor/impor masuk katagori Lartas, yang membutuhkan perizinan khusus dari kementerian dan instansi tertentu," ujarnya didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Sindu Ayu.Pengurusan kepabeanan dan Lartas setelah komoditas datang, Bay M Hasani mengutarakan akan sangat merepotkan dan memerlukan waktu cukup lama. "Contohnya, Kementerian Perdagangan saja pada April 2015 menerbitkan 14.000 izin Lartas atau tata niaga," ujarnya.Sepanjang dokumen kapebeanan dan Lartas masih diurus setelah barang datang di pelabuhan, dia menegaskan maka potensi risiko lamanya dwelling time akan tetap mengancam.Dia menjelaskan potensi ancaman itu muncul karena sebelum diajukan ke Bea Cukai maka mesti dilalui terlebih dahulu precostum clearance yg porsinya 70 persen dari dwelling time atau sekitar rata-rata 3,7 hari. Setelah itu, proses costum clearance dengan memakai waktu rata-rata 0,7 hari.Setelah costum clearance kelar, maka terbit PIB. "Lalu ada post clearance dengab butuh waktu mengeluarkan barang rata-rata 1,3 hari. Sehingga total dwelling time rata-rata 5,7 hari. karena itu precostum clearance ini mestinya dipangkas melalui kesadaran importir dan eksportir untuk menyelesaikannya sebelum barang datang di pelabuhan," jelasnya.Dalam kaitan membantu pengurusan precostum clearance dan costum clearance itu, Bay mengutarakan pemerintah membangun help desk yang terintegrasi di Pusat Penanganan Perizinan Impor Ekspor Terpadu (P3IET), yang berlokasi di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.Forum P3IET yang terdiri dari 15 instansi dan kementerian itu, dia menjelaskan untuk membantu mengkordinasikan atau mengatasi kendala apabila timbul persoalan pengurusan dokumen di kementerian dan instansi yang kantor pusatnya berada di luar pelabuhan."Contoh masalah adalah impor sulfur. Produk ini bisa buat pupuk, bisa pula buat bahan peledak. Untuk pupuk maka dokumennya diurus di Kementerian Pertanian, sedangkan untuk bahan peledak harus clear dokumennya di Polri. Padahal dalam HS Code. Ada kode barang. Kalau satu clearance saja tidak dipenuhi, maka dipastikan di-reject oleh sistem di Bea Cukai, akibatnya costum clearance tidak bisa diurus," ungkapnyaPersoalan - persoalan seperti itu, dia menegaskan mestinya bisa diselesaikan di P3IET. "Proses waktu pengurusan dokumen ini yang hendak dipangkas oleh pemerintah sehingga dwelling time dapat ditekan. Meski demikian, masih bergantung peran besar importir dan eksportir," tuturnya. (awe).