Dirut PT Angkasa Pura II Berharap Kemenhub Tentukan Batas Jumlah Penerbangan Di Jam Sibuk

  • Oleh :

Rabu, 03/Jun/2015 21:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya berharap agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menentukan batas maksimal penerbangan pada jam-jam sibuk. Pasalnya, kewenangan pengaturan jadwal penerbangan atau slot time ada di Kemenhub."Mekanisme itu (pengaturan jadwal penerbangan di jam-jam sibuk) sebaiknya ditetapkan saja (jumlah penerbangan). Kementerian Perhubungan kan pihak yang berwenang memberikan slot penerbangan," kata Budi Karya usai penandatangan kerjasama antara PT Angkasa Pura II, Airnav Indonesia, dan National Air Traffic Services (NTAS) Inggris di Jakarta, Rabu (3/6/2015).Menurut Budi dengan penentuan atau pembatasan jumlah penerbangan yang diizinkan pada saat jam-jam sibuk, pihak-pihak terkait seperti Bandara, Airnav, dan maskapai penerbangan tinggal mengikuti saja."Misalnya, pada jam sibuk berapa airline yang boleh terbang," kata Budi Karya.Dengan begitu, lanjutnya, penerbangan tidak menumpuk di jam-jam tertentu, tetapi tersebar di waktu-waktu lainnya sepanjang hari. (aliy)