Kesalnya Susi Pudjiastuti Soal Vonis Ringan Ke Perampok Ikan

  • Oleh :

Selasa, 16/Jun/2015 21:41 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku digugat sebesar Rp 1 triliun oleh pemilik MV Hai Fa, kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia itu."Kapal Hai Fa sudah pergi. Saya tidak bisa apa-apa, tinggal tuntutan mereka menuntut saya karena tidak beroperasi sebesar Rp 1 triliun," ujar Susi di hadapan anggota Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/6/2015).Tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepadanya itu ialah karena pemilik kapal MV Hai Fa mengaku merugi karena kapalnya ditahan di Indonesia. Pada April lalu, Susi pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa itu.Pada kesempatan itu, Susi kembali menuturkan kekecewaannya terhadap penegak hukum yang hanya menghukum denda nakhoda kapal MV Hai Fa sebesar Rp 200 juta. Menurut Susi, vonis hakim Pengadilan Perikanan Ambon itu cermin belum adanya pemahaman pentingnya penindakan tegas bagi para pelaku illegal fishing.Tak cuma kecewa dengan dilepaskannya kapal MV Hai Fa, Susi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan lima kapal asal Tiongkok yang dinilainya melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Hakim di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhi denda Rp 100 juta terhadap pihak dari lima kapal tersebut."Bila contoh, ini (MV Hai Fa) nyuri 1.000 ton ikan hanya denda Rp200 juta, lalu lima kapal lagi ada yang kita tangkap di hari yang sama dan itu pun didenda Rp100 juta saja. Padahal, isinya (ikan yang ditangkap) sudah Rp6 miliar. Saya butuh dukungan media dan anggota Dewan. Saya sudah kerja sampai titik kewenangan saya," kata Susi.Sebelumnya diberitakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal MV Hai Fa milik warga negara Singapura yang bernama Chankid. Tim menangkap kapal beserta awak lantaran mereka diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Hasil dugaan curian dari kapal itu terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri.Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp70 miliar. Namun, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal MV Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya dan ganjaran denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada nakhoda.Dalam persidangan pada Rabu (25/3/2015), Ketua Majelis Hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan.(kcm).

Tags :