Revisi UU Migas Harus Berpihak Pada BUMN dan Usaha Pribumi

  • Oleh :

Kamis, 18/Jun/2015 18:51 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) sedang berlangsung di DPR. UU Migas yang akan datang harus memberi prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN), bukan asing.UU Migas harus memberi tempat utama untuk BUMN. Ini bukti keberpihakan pemimpin dan elite politik terhadap kepentingan rakyat, kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, Kamis (18/6/2015).Dikatakan, ibarat keluarga. Orang tua pasti menyiapkan kamar buat anaknya. Sehingga sang anak tak meragukan kemampuan dan loyalitasnya terhadap orangtua nya sendiri?Berbeda dengan tamu atau pemain migas asing. Pasti ditempatkan pada ruang yang tersisa. Sebab tamu yang menginap di rumah kita tak mungkin mau membersihkan rumah dari sampah dan kotoran. Tamu itu juga tidak akan ikhlas menjaga dan merawat rumah kita untuk tetap kokoh berdiri selamanya, jelas Sofyano.Pertamina yang merupakan perusahaan milik pemerintah harus diberikan peluang dan kesempatan yang lebih. Jika ada syak wasangka bahwa Pertamina itu ruwet atau korup, menurutnya, itu karena ulah manusianya bukan perusahaannya," kilah Puskepi.Menurutnya, kalau mau mengatasi serta menyelesaikan masalah ini sangatlah mudah. Tergantung kemauan pemerintah, ujarnya.Sofyano mengungkapkan menyangsikan kemampuan Pertamina sama dengan menyangsikan dan meragukan kemampuan anak bangsa."Ingat, lebih dari 95 persen pekerja migas yang ada di KKKS asing atau swasta di negeri ini adalah pribumi. Apakah ini masih diragukan," tanya Puskepi.Oleh karenanya, menjadikan Pertamina sebagai single agregator migas di tanah sendiri merupakan keharusan.Ketahanan energi bangsa ini harus dikendalikan dan harus dipercayakan kepada BUMN. Sebab ketahanan energi adalah pilar dari ketahanan bangsa dan berarti juga wujud sesungguhnya dari kedaulatan bangsa. Ini hanya bisa diwujudkan oleh bangsa sendiri, bukan bangsa lain, tandas Sofyano.(helmi)

Tags :