Mendag Keluarkan Aturan Atasi Dwelling Time

  • Oleh :

Sabtu, 04/Jul/2015 11:53 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi ini sekaligus mengganti Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor."Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir andal yang merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan," ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

"Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir andal."
Ia menjelaskan, importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan importir yang akan mengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan impor, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia, jika tidak kami akan membekukan API," tegas Rachmat.Selain itu, sanksi lain yang diatur dalam Permendag ini adalah jika barang yang sudah diimpor dan tidak memiliki izin, maka importir diwajibkan mengekspor kembali.
"Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia, jika tidak kami akan membekukan API."
Dalam peraturan sebelumnya ketentuan ini belum diatur, sehingga importir memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum memiliki izin. Akibatnya, proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang memasuki daerah pabean.Permendag ini akan diberlakukan efektif pada 1 Januari 2016. Mendag mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan baru ini. "Jika belum memahami, kami akan mendatangi asosiasi-asosiasi untuk menjelaskan ketentuan ini sedetail-detailnya," jelas Rachmat. (fenty)