Lintas Marga Sedaya Lengkapi Tol Cipali

  • Oleh :

Senin, 06/Jul/2015 18:35 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- PT Lintas Marga Sedaya (LMS) terus melengkapi sarana dan fasilitas pendukung tol Cipali. Kini tol terpanjang se Indonesia itu sudah memiliki kelengkapan standar. "Sesuai standar keselamatan jalan tol, LMS sudah memasang dan melengkapi rambu, marka jalan, petunjuk arah, lampu penerangan jalan serta guardrail dan guide post berikut reflektor yang memantulkan cahaya lampu di malam hari," kata Wakil Direktur Utama Lintas Marga Sedaya, Hudaya Arryanto.|Selain itu, lanjut dia, seluruh atau 8 Rest Area jalan tol Cipali juga telah dapat digunakan yaitu di KM 86 arah Jakarta, KM 86 arah Cirebon, KM 101 arah Jakarta, KM 102 arah Cirebon, KM 130 arah Jakarta, KM 130 arah Cirebon, KM 164 arah Jakarta, dan KM 166 arah Cirebon.Rest Area menyediakan sejumlah fasilitas bagi kenyamanan pengguna jalan tol yaitu toilet, mushola, tempat parkir, dan gerai makanan. Fasilitas SPBU telah beroperasi di 2 lokasi Rest Area, yaitu di KM 101 arah Jakarta dan KM 102 arah Cirebon. Pada H-7 Lebaran 2 (dua) SPBU lagi akan menyusul dioperasikan, yaitu di KM 164 arah Jakarta, dan KM 166 arah Cirebon, lanjut Hudaya.Untuk mengantisipasi kebutuhan BBM pengguna tol Cipali pada masa mudik Lebaran, PT LMS bersama Pertamina akan menyiapkan Kios BBM. Untuk menjamin pasokan BBM selama masa mudik Lebaran, di Rest Area akan disiapkan juga kios-kios BBM yang menyediakan BBM dalam kemasan. Layanan ini akan dimulai pada H-7, ujar Hudaya seperti dikutip Liputan6.Lintas Marga Sedaya juga sudah menyiapkan kendaraan-kendaraan layanan operasional berupa mobil patroli, ambulans, rescue dan mobil derek untuk kemudahan para pengguna jalan tol. Petugas akan siap melayani pengguna yang membutuhkan bantuan bila terjadi keadaan darurat selama melintasi jalan tol Cipali. Hudaya mengingatkan para pengemudi untuk tetap mengutamakan keselamatan pada saat berkendara. Kepada seluruh pengguna jalan tol Cipali, kami mengimbau untuk menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan sebelum berkendara. Manfaatkanlah Rest Area yang telah tersedia untuk beristirahat bila lelah atau mengantuk. Jaga jarak aman dan janganngebut melebihi batas maksimum kecepatan 100 km per jam seperti tertulis di rambu, ujar Hudaya.Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas maksimal kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan adalah 100 kilometer per jam. (fenty)