Industri Galangan Kapal Tagih Janji Bebas PPN

  • Oleh :

Selasa, 07/Jul/2015 17:12 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menanti kejelasan pemerintah yang menyatakan bakal memberi fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri kapal.Anggota Dewan Penasihat Iperindo Tjahjono Roesdianto mengatakan asosiasi meminta hal tersebut karena adanya PPN dalam setiap pembelian komponen membebani kinerja industri kapal dalam negeri."Dulu kami meminta adanya pembebasan PPN dan katanya akan mendapat pengecualian pungutan. Konsekuensi kalau tidak dipungut, maka PPN yang kami dapat bisa direstitusi," ungkapnya di Jakarta, Senin (6/7).Namun, Tjahjono menyayangkan hingga saat ini belum jelas kapan pengecualian pungutan tersebut bisa diperoleh. Ia menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberi informasi lebih lanjut."Belum jelas sampai sekarang. Katanya sudah sampai ke Kemenkeu tapi kami juga belum dapat informasi," jelasnya.Ia menjelaskan selain pembebasan PPN, Iperindo juga telah meminta pemerintah untuk membebaskan bea masuk terkait komponen industri kapal. Menurutnya hal tersebut diperlukan untuk mengurangi beban biaya dalam pembuatan maupun perbaikan kapal."Kami sudah usulkan. Namun terkendala HS Number atau kode barang sesuai aturan transaksi impor. Tapi kami akan coba menggunakan Chapter 98 yang bisa mengakomodasi hal tersebut," kata Tjahjono.Deputi Bidang Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea mengatakan instansinya saat ini baru mengakomodasi fasilitas tax allowance bagi industri galangan kapal."Nantinya jika diperlukan, hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut dengan kementerian yang bersangkutan," ujarnya.Tax allowance adalah fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang tertentu dan di daerah tertentu seperti yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.Fasilitas tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun, atau masing-masing lima persen per tahun.Selain itu tax allowance juga diberikan dalam bentuk penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.Dari sisi investasi, Tamba menyatakan sepanjang Oktober 2014-Mei 2015 BKPM telah menerima minat investasi sektor perkapalan senilai US$ 9,3 miliar. Menurutnya, jika terealisasi, maka berpotensi menyerap tenaga kerja langsung hingga 700 ribu orang."Hitungan kasar BKPM, setiap investasi US$ 1 juta dapat menyerap 75 tenaga kerja langsung," jelasnya. (cnn).