INSA Apresiasi Ditjen Hubla Kembali Pangkas Perizinan Kapal

  • Oleh : an

Kamis, 30/Jul/2015 12:09 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kebijakan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memangkas 17 perizinan di bidang perkapalan dan keagenan memberikan angin segar kepada dunia usaha. Proses birokrasi makin cepat dan sederhana, meski hasilnya masih perlu dilihat pada aplikasinya di lapangan nanti.Itukan (penyederhanaan perizinan) adalah kebijakan baru, sehingga kita belum bisa memberikan penilaian termasuk bagaimana dampaknya bagi industri pelayaran secara umum, kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto kepada beritatrans.com di Jakarta, Kamis (30/7/2015). Namun begitu, Meme sapaan akrab dia, juga mengapresiasi kebijakan dan reformasi birokrasi yang dilakukan di Kementerian Perhubungan, khususnya yang kembali digelat Ditjen Perhubungan Laut ini. Kemenhub di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan sudah banyak melakukan perubahan reformasi di bidang pelayanan. Intinya, pelayanan makin cepat, ringkas dan sederhana. Dengan begitu, diharapkan bisa memberikan kemudahan dan perbaikan pelayanan kepada pengguna jasa serta masyarakat tanpa kecuali, sebut dia.Masyarakat sekarang termasuk dunia usaha pelayanan, menurut dia, inginnya semua proses perizinan dan birokrasi makin mudah dan cepat. Jika semua itu bisa dilakukan, yang untung kita semua, bukan hanya peruasahaan pelayaran an sich, jelas Meme.Masalah panjangnya birokrasi ini, menurut Meme, sudah lama dikeluhkan termasuk oleh anggota INSA. Oleh karena itu, kita mendukung upaya pemangkasan birokrasi perkapalan. Karena pemangkasan birokrasi ini akan mempercepat pelayanan dan menjamin kelancaran arus barang, kata Meme lagi. INSA berharap, efisiensi bisa dilakukan semaksimal mungkin dari pemangkasan birokrasi perkapalan ini. Setidaknya, ini adalah salah satu program untuk mmebantu menurunkan biaya logistik menjadi 19,2 persen dari PDB pada 2019.Seperti diketahui, saat ini biaya logistik di Indonesia masih bertegger diangka 24 persen dari PDB. Akibatnya, semua itu menjadi momok menakutkan bagi dunia usaha baik di dalama atau luar negeri yang akan berusaha di Indonesia.Selain itu, dampak dari proses perizin yang panjang ikut memberikan kontribusi ke sektor pelayanan yang lain. Salah satunya adalah masih tingginya dwelling time di Indonesia termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Data terakhir, dwelling time di Tanjung Priok sekitar 5,7 hari dan ditargetkan bisa turun ke angka 4,7 hari.17 Poin PerizinanSebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dirlala) Ditjen Hubla, Wahyu Widayat, kepada beritatrans.com, Rabu (29/7/2015) malam, mengemukakan penyederhanaan tersebut ditetapkan dalam SK Dirlala No.PR.101/105/12/DA-2015 tentang Surat Surat Pelayanan Publik Yang Terkait Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut dan Kewenangan Penandatanganan.Dalam surat tertanggal 10 Juli 2015 tersebut, intinya menyerahkan otoritas penandatangan 17 komponen surat kepada tujuh kepala subdirektorat (kasubdit) di lingkungan Ditlala Ditjen Hubla.Sebelumnya ororitas penandatanganan berada di Dirlala. Sekarang tidak lagi. Sudah dilimpahkan. Birokrasinya dipotong, jelas mantan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak itu.Dengan pendelegasian wewenang itu, maka selain proses birokrasi diperpendek, juga waktu pengurusan bisa ditekan menjadi hanya satu hari.Tujuh belas komponen surat itu yakni 1. Persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teraturangkutan laut dalam negeri berdasarkan SIUPAL. 2. Persetujuan deviasi trayek berdasarkan SIUPAL.3. Persetujuan omisi trayek berdasarkan SIUPAL. 4.Persetujuan substitusi berdasarkan SIUPAL.5. Persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri berdasarkan SIUPAL. 6. Persetujuan penambahan pelabuhan singgah pada trayek tidak tetapdan tidak teratur angkutan laut dalam negeri berdasarkan SIUPAL.7. Persetujuan penambahan urgensi muatan pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri berdasarka SIUPAL. 8. Persetujuan perubahan (deviasi) pengoperasian kapal nasional ke kuar negeri.9. Persetujuan kegiatan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan di luar negeri. 10. Persetujuan pengoperasian kapal nasional pada trayek lintas batas. 11. Persetujuan keagenan kapal asing.12. Persetujuan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur di bidang angkutan laut khusus yang merupakan kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan dan pertanian berdasarkan SIOPSUS.13. Persetujuan penambahan pelabuhan singgah pada trayek tidak tetap dan tidak teratur di bidang angkutan laut khusus yang merupakan kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan dan pertanian berdasarkan SIPSUS.14. Pemberitahuan penambahan urgensi muatan berdasarkan SIOPSUS. 15. Persetujuan mengangkut muatan umum atau barang milik pihak lain pada trayek tidak tetap dan tidak teratur di bidang angkutan laut khusus yang merupakan kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan dan pertanian berdasarkan SIOPSUS.16. Evaluasi/registrasi ulang SIUPAL/SIOPSUS pengukuhan. 17. Spesifikasi kapal yang dimiliki/dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut. (helmi/awe).

Tags :