Polda Tahan Dua Tersangka Kasus Dwelling Time

  • Oleh :

Kamis, 30/Jul/2015 14:29 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Polda Metro Jaya mengaku telah menjebloskan dua orang tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang yang ditahan itu merupakan bagian dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya."Tiga orang tersangka tersebut berinisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah saya tahan, MU dan ME," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Kamis (30/7/2015).Mujiono menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut sudah sesuai prosedur, di mana, dua alat bukti sudah terpenuhi. Dari hasil pemeriksaan, dia meyakini ada penambahan tersangka."Dua alat bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. Selaku penyidik profesional, minimum dua alat bukti baru kita tentukan sebagai tersangka," kata dia seperti dilansir tribunnews.com.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan dua tersangka MU dan ME ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.Sementara posisi satu tersangka lainnya yakni, IM, masih berada di luar negeri. Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk membawa pulang tersangka IM."Kita sudah bekerja sama dengan Interpol. Kita akan lakukan upaya paksa," katanya. (aliy)