Drone Tak Boleh Dioperasikan Di Daerah Ini

  • Oleh :

Jum'at, 31/Jul/2015 14:40 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, drone atau pesawat tanpa awak boleh dioperasikan di Indonesia. Kendati begitu harus diatur dan ada area tertentu yang tak diperkenankan untuk pengoperasian drone."Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun2015 sudah mengatur secara rinsi penggunaan drone di Indonesia," kata Suprasetyo di Jakarta, Jumat (31/7/2015). Menurut Pras, sapaan akrab dia, kita diskusikan dengan ICAO untuk membahasregulasinya, mulai dari jangkauan area terbangnya, jenis drone, ketinggian bahkan keselamatannya jika terjatuh.Jadi sama dengan pesawat udara.Pras menambahkan, drone atau pesawat tanpa awak tidak bisa dioperasikan pada kawasandengan kategori prohibited area, restricted area dankawasan keselamatan operasi penerbangan sebuahbandara."Termasuk tidak boleh diterbangkan di atasketinggian 150 meter," jelas Pras lagi. "Ya kalau diterbangkan di dekat area bandara tentunyaakan mengganggu penerbangan. Kalau di terbangkan dikerumunan orang dan jatuh bagaimana tentunya membahayakan keselamatan orang lain," sambung Pras.Sejak diterbitkan 12 Mei lalu, aturan mengenai Drone hanya baru boleh terbang di atas 150 meter jika untuk kepentingan pemerintah, namun perlu seiizin DirjenPerhubungan Udara untuk kepentingan pribadi. "Dronejuga tidak boleh sembarangan memotret ataumemfilmkan sebuah wilayah tanpa ada izin dari instansiberwenang," tegas Dirjen.(helmi)

Tags :