Jonan: Kalau Ada Bukti, Silakan Geledah Kementerian Perhubungan

  • Oleh : an

Jum'at, 31/Jul/2015 20:54 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilakan kepolisian menggeledah kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), apabila ada dugaan suap dan korupsi terkait lamanya waktu inap barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok."Saya kira, kalau tidak ditemukan bukti kuat, tidak akan digeledah. Kalau memang ada buktinya, silakan saja (Kemenhub digeledah). Polisi tak akan menggeledah kalau tidak ada bukti," ujar Menhub Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/7/2015).Dia menambahkan, Kemenhub memang menempatkan unit kerjanya di semua pelabuhan seperti Otoritas Pelabuhan (OP). Kantor Syanbandar dan unit pemerintah lainnya, kata Jonan, mereka itu langsung berada di bawah Menteri Perhubungan.Seperti diketahui, penyidik Polda Metro melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi pada manajemen satu atap di pelabuhan tersebut. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015).Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka. Sebelumnya, Jonan mengatakan, penyebab lamanya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi akibat tak adanya koordinasi yang baik di pelabuhan. "Yang dibutuhkan saat ini adalah lembaga yang bertindak sebagai koordinator 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan," kata Jonan.Jonan pun mengambil inisiatif meminta Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk penguatan OP sebagai badan koordinasi di pelabuhan. "Saya selalu usul ke Pak Menko (Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo), kalau mau ada keppres yang mengurus semua (kementerian dan lembaga di pelabuhan). Kayak mengurus STNK, itu kan ada samsat. Sebaiknya satu pintu," kata Jonan.Persoalan lama waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok ada pada tahap pre-costume clearence. Pada tahapan itu, persoalan dwelling time terjadi karena banyaknya izin yang dibutuhkan.Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian menjadi contoh lembaga yang mengeluarkan izin pada tahap pre-costume clearence.(helmi)

Tags :