Mulai Besok Pemprov DKI Terapkan Tarif Parkir Pinggir Jalan

  • Oleh :

Jum'at, 31/Jul/2015 15:19 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Mulai besok (1/8/2015), Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir di pinggir jalan (parkir on street). Alasannya, agar pengendara tidak berlama-lama parkir di pinggir jalan."Intinya bagaimana membuat Anda tidak parkir lama-lama di situ dan kendaraan tidak masuk ke tengah kota," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).Ahok juga akan berupaya agar pengendara tidak berlama-lama parkir di dalam gedung, melainkan parkir di pinggir jalan sehingga bisa dikenakan tarif."Kita akan paksa Anda parkir di luar, sehingga kendaraan-kendaraan itu tidak masuk ke tengah (kota)," ujarnya.Ahok mengaku kebijakan itu agar masyarakat secara perlahan beralih ke kendaraan umum. "Makanya saya akan tambah jumlah bus tingkat gratis agar kendaraan-kendaraan tidak masuk ke tengah kota," ujarnya. (aliy)