6 Ribu Hektar Lahan Terlantar Disiapkan Untuk Pengungsi Sinabung

  • Oleh :

Sabtu, 01/Agu/2015 08:28 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap menyediakan lahan pertanian bagi pengungsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Meski demikian, penggunaan lahan terlantar di luar kawasan hutan harus diprioritaskan. Kami telah menyiapkan lahan tahap pertama bagi korban pengungsi Sinabung. Untuk tahap kedua sedang diidentifikasi, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat rapat koordinasi bersama Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto, di Jakarta, Jumat, (31/7/2015).Untuk penyediaan lahan tahap kedua, Bupati karo sudah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKKH) seluas 975 hektare. Kawasan tersebut merupakan Hutan Tanaman Hasil rehabilitasi (HTHR) dan terdapat dibebani Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam PT Mulyakarya Jayaco.Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK San Afri Awang mengungkapkan, hasil inventarisasi yang dilakukan di sekitar kawasan hutan Siosar, lahan relokasi korban erupsi Sinabung, masih terdapat Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 6.134 hektare. Berdasarkan hasil peninjauan lahan tersebut kondisinya berupa lahan kosong dan terlantar. Sebagian memang sudah ada garapan berupa jeruk dan sayur-sayuran, katanya.Awang mengingatkan, meski ada kondisi darurat, namun keberadaan hutan dengan tutupan tebal harus dipertahankan. Untuk itu, pemanfatan lahan kosong di luar kawasan hutan harus diprioritaskan.Saat ini tim Kementerian LHK, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemda Sumatera Utara sudah sepakat untuk melakukan identifikasi dan penelitian atas kepemilikan lahan di areal tersebut.Menurut Awang, kalaupun lahan APL tersebut sudah dibebani izin, namun karena diterlantarkan, maka bisa dilakukan penertiban oleh negara sesuai Peraturan pemerintah No.11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah terlantar. Dalam ketentuan itu, tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak pengelolaan adalah onyek penertiban tanah terlantar apabila tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan tidak dimanfaatkan.Tahap PertamaUntuk penyediaan lahan bagi pengungsi Sinabung, Kementerian LHK sudah lahan seluas 416,44 hektare pada tahap pertama. Lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi Siosar. Penggunaan kawasan hutan tersebut dilakukan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK No.107/MenLHK-II/2015 tanggal 6 April 2015.Dalam perkembangannya sempat ada persoalan pemanfaatan tegakan pinus hasil kegiatan rehabilitasi yang berada di lokasi tersebut. Pasalnya, tegakan yang akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana pendidikan dan sosial itu harus melalui proses lelang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.59/Menhut-II/2011 tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi.Namun Kementerian LHK sudah menerbitkan Peraturan No. P.31/MenLHK-II/2015 tanggal 1 Juli 2015. Dalam peraturan tersebut menteri LHK menugaskan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk dapat menunjuk langsung pihak ketiga dalam pemanfaatan tegakan hutan hasil rehabilitasi. Kalau harus mengikuti prosedur lelang akan memakan waktu, kata Awang.Dengan demikian, lanjut Awang, pemanfaatan kayu tanaman rehabilitasi untuk lahan pertanian pengungsi Sinabung sudah tak ada persoalan lagi. Bupati Karo dapat memanfaatkan kayu pinus di areal yang dibebani izin pinjam pakai, katanya. (fenty)