Buang Limbah Di Kepulauan Seribu, Kapal Ocean Blue 5 dan Tb Surya Ditahan

  • Oleh :

Senin, 03/Agu/2015 19:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo telah berhasil menangkap dua kapal pelanggar peraturan. Kapal tersebut telah membuang limbah di perairan sekitar gugusan Kepulauan Seribu. Djarot juga menjelaskan kedua kapal itu telah ditahan dan diserahkan ke kepolisian."Iya saya sudah mendapat laporannya dari Plt Bupati Seribu, itu sudah ada foto-fotonya. Saya minta kepada pihak kepolisian atau Polda untuk bantu kami menangkap mereka karena perbuatan itu sangat merusak habitat dan ekosistem di sana, berbahaya sekali," kata Djarot, Senin (3/8).Djarot menyayangkan jika ternyata selama ini wilayah Perairan Kepulauan Seribu dijadikan area pembuangan limbah. Djarot meminta ada upaya tegas bagi pelaku untuk dikenai sanski. Hal tersebut agar pelakunya jera dan tak muncul perilaku serupa dari pihak lain."Kalau seperti itu kan gejala bahwa mungkin saja bukan pertama kali, sebelumnya mungkin ada atau ke depannya, langsung saja tangkap supaya jera. Laut kita kan harus kita sendiri yang jaga, kok dia malah seenaknya sendiri saja merusak," tuturnya.Ditemui secara terpisah Plt Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, menegaskan pihaknya telah memboyong pelaku ke pihak kepolisian. Diketahui dua kapal yang membuang limbah tersebut bernama Kapal TB Surya 2 dan Kapal Ocean Blue 5. Kapal ini tertangkap petugas pengamanan laut tengah membuang limbah di wilayah Pulau Rengit, Kepulauan Seribu."Rabu lalu saya menangkap kapal di daerah Pulau Rengit. Dua kapal ini sedang proses di kepolisian," kata Budi.Budi menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa air bercampur minyak untuk diperiksa polisi wilayah Kepulauan Seribu."Ini bisa terkena pasal berlapis mengenai pencemaran lingkungan dan pelanggaran masuk ke zona inti," kata dia. (ani).

Tags :