Kapusdik Reskrim: Kualitas dan Kuantitas PPNS Perhubungan Laut Harus Seimbang

  • Oleh :

Kamis, 06/Agu/2015 07:56 WIB


BOGOR (beritatrans.com) - Tugas pokok dan fungsi Direktorat Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sangat sangat berat dan penting. Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan bahwa sektor maritim menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional di mana transportasi laut menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi. Apalagi Presiden Jokowi melalui program Nawa Citanya menghendaki agar Indonesia menjadi poros maritim dunia."Seiring dengan besarnya tugas dan tanggung jawab Perhubungan Laut, serta luasnya wilayah sasaran tugas, maka potensi terjadinya pelanggaran pun sangat besar. Untuk itulah diperlukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang mumpuni, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," kata Kepala Pusat Pendidikan Reserse Dan Kriminal (Pusdik Reskrim) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Kombes Pol. Alex Sampe kepada beritatrans.com di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS Ditjen Hubla di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).IMG_20150805_101004Alex melihat perbandingan antara jumlah PPNS Perhubungan Laut dengan luas wilayah kerja di seluruh Indonesia masih sangat tidak berimbang. Pasalnya, lautan Indonesia lebih luas ketimbang daratan dengan jumlah pelabuhan yang mencapai ribuan membutuhkan PPNS yang banyak, sehingga dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam mencegah maupun menindak berbagai pelanggaran di laut sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran."Dari sisi kualitas PPNS, kami berani menjamin karena semua penyidik yang ada di Indonesia, termasuk penyidik kejaksaan dan KPK belajar di sini. Tapi dari sisi kuantitas juga perlu ditambah," ujarnya.Alex menjelaskan, berdasarkan Pasal 3A ayat 1 PP No 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP menegaskan bahwa seluruh penyidik dan PPNS dididik di Pusdik Reskrim Polri. "Pemusatan pendidikan penyidik ini untuk menciptakan persamaan pendapat hukum di bidang penyelidikan dan penyidikan di seluruh Indonesia," kata alumni S2 dan S3 Hukum Universitas Gadjah Mada ini.Selain itu, kata Alex, persyaratan untuk dapat mengikuti pendidikan penyidik minimal berlatar pendidikan S1 dan telah bekerja di bidang penegakkan hukum.Sebelumnya, Kasubdit PPNS Ditjen Hubla Revolindo T, SH, MH mengatakan jumlah PPNS Perhubungan Laut yang ada sekarang sekitar 300 orang. Sedangkan jumlah SDM Perhubungan Laut sektar 15.000 orang. Kemudian jumlah pelabuhan di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 1.200 pelabuhan dengan luas wilayah lautan yang lebih besar dari pada daratan. "Sehingga kami merasa jumlah 300 PPNS itu masih sangat kurang. Untuk mengawal Lautan yang demikian luas setidaknya diperlukan 3.000 PPNS," ujar Revo. (aliy)