Kemenhub Segera Implementasikan Aturan Batas Kecepatan Berkendara

  • Oleh :

Kamis, 06/Agu/2015 16:40 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan segera akan mengimplementasikan aturan batas kecepatan berkendara di jalan raya. Rencana ini seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Keterang tertulis Ditjen Hubdat yang diterima beritatrans.com di Jakarta, Kamis (6/8/2015) menyebutkan, Peraturan Menteri Perhubungan itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan raya sebetulnya telah diatur sejak lama. Setidaknya sejak tahun 2009 yakni dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pada bagian keempat UU tersebut diatur soal tata cara berlalu lintas. Pasal 106 UU Lalu Lintas berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Ancaman terhadap pelanggar batas kecepatan juga sudah diatur dalam UU Lalu Lintas tersebut, khususnya Pasal 287 Ayat 5, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-.Terkait implementasi PM 111 tersebut, Kemenhub membuat Pilot project Penetapan Rambu Batas Kecepatan di Jalan Pantura, Tol Cipularang, dan Tol Cipali (Cikampek Palimanan). Berdasarkan PM 111 Tahun 2015, diatur kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. Kemudian paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. Dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman. (aliy)