Pasal Karet Dalam KUHP Berpotensi Munculkan Tudingan Negatif Pada Polri

  • Oleh : an

Minggu, 09/Agu/2015 06:20 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan dalam KUHP di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri yang akan kerepotan. Saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, bisa bisa Polri dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengeritik atau lawan-lawan politiknya. Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial, kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Pane di Jakarta, Minggu (9/8/2015).IPW menilai, pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan dalam KUHP. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum. Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri. Untuk itu, lanjut Neta, pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. Sebab di dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP. Sama seperti Sarpin yang melaporkan dua hakim KY, dangan tuduhan penghinaan dan pecemaran nama baik. Atau Romly yang melaporkan dua aktivis ICW, kilah Neta.IPW menilai, dimunculkannya kembali pasal kareta itu tak lebih akibat penyakit kekuasaan yang ingin mempertontonkan superioritasnya sebagai penguasa, apalagi saat ini pemerintahan Jokowi sedang "lemah". Saat pemerintahan sebelumnya mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi, banyak tokoh-tokoh PDIP menetangnya. Tapi saat pemerintahan Jokowi hendak menghidupkannya, mereka ramai-ramai mendukung. Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya. Jika pasal itu dihidupkan lagi Polri yang akan menerima getahnya," kata Neta lagi. Polri akan kerepotan dan akan jadi bulan-bulanan pengeritik. Terutama, jika memproses kasus penghinaan terhadap presiden. Polri dengan gampang dianggap sebagai alat penguasa untuk membungkam para pengkritiknya. Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja, Polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap pro koruptor, htegas Neta.(helmi)

Tags :