KKP Tenggelamkan 15 Kapal Illegal Fishing

  • Oleh :

Selasa, 18/Agu/2015 08:04 WIB


PONTIANAK (beritatrans.com) Sedikitnya 15 kapal ikan yang beroperasi secara tidak sah atau illegal fishing ditenggelamkan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Lemukutan, Pontianak. Kapal-kapal tersebut dari Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Indonesia. "Kami berharap kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan diperairan tersebut. Sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," Dirjen PSDKP, Asep Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (18/8/2015).Asep mengatakan, 15 kapal yang ditenggelamkan merupakan bagian dari 38 kapal pelaku Illegal Fishing. Sebanyak 21 kapal ditangkap oleh KKP, 12 kapal oleh TNI AL, dan Polri 15 kapal.Menurutnya, selain Pontianak, ada delapan kapal asal Filipina di tenggelamkan di Bitung, Sulawesi Utara dan tiga kapal di Belawan."Untuk kapal yang ditenggelamkan di Belawan berasal dari Malaysia dan juga Indonesia," jelasnya seperti dilansir okezone.com.Di hari yang sama, TNI AL juga menenggelamkan kapal di Ranai dan Tarempa. "Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu Pasal 76A UU No 45/2009," pungkasnya. (aliy)