Ditjen Hubla Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Balikpapan

  • Oleh :

Kamis, 20/Agu/2015 22:23 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2015. Sosialiasi yang mengambil tema Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih Serta Pelayanan Publik Yang Bebas Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Sugeng Wibowo mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kamis (20/8/2015).Dalam sambutanya Dirjen Hubla mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Ditjen Hubla sebagai bentuk nyata dukungan terhadap aksi pencegahan korupsi di lingkungan Ditjen Hubla.Pemilihan tema tersebut saya nilai sangat tepat, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang giat-giatnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang transportasi laut sekaligus mewujudkan aparatur pelaksananya yang bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, ujarnya. ???????????????????????????????Sesuai dengan tema sosialisasi kali ini, definisi gratifikasi terdapat pada UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya. Gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, ujarnya.Terkait dengan kondisi tersebut, saya mengingatkan bahwa segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat maupun di daerah adalah bagian dari penyelenggara negara atau pegawai negeri yang harus secara sadar harus menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk pemberian gratifikasi.Hal ini perlu saya ingatkan, karena salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari hari adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Jika hal ini tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi. Potensi korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional, tuturnya. Pada kesempatan itu Dirjen juga menyampaikan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya pencegahan tindak korupsi yang perlu dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah masalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah.Seperti diketahui mulai tahun 2015 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; sebagai bentuk transparansi dan penguatan integritas Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, pada kesempatan ini saya menghimbau agar seluruh aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang sampai saat ini belum mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) agar segera mengisi dan melaporkan secara on line. Langkah ini tentunya juga sebagai bukti nyata komitmen Jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, kata Dirjen Hubla.Dirjen Hubla juga mengingatkan kembali pentingnya pendidikan dan budaya anti korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Bahwa salah satu faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam membangun budaya anti korupsi khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah faktor keteladanan seorang pimpinan yang harus menjadi role model atau contoh bagi para bawahannya untuk selalu bertindak dan berperilaku anti korupsi.Pada penyelenggaraan sosialisasi AP-KKN kali ini, para peserta sosialisasi akan diberikan bekal pemahaman oleh para nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tema implementasi program pengendalian gratifikasi pada layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, dengan tema Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blower), dan Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan, dengan tema Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Tata Cara Pengisiannya. Sebagai informasi, sosialisasi AP-KKN tahun 2015 dilakukan sebanyak tiga kali. Sisialisasi AP-KKN pertama telah diselenggarakan di Yogyakarta pada 13 Agustus 2015. Adapun sosialisasi AP-KKN di Balikpapan merupakan yang kedua. Sedangkan sosialisasi AP-KKN ketiga rencananya akan dilaksanakan di Batam pada 27 Agustus mendatang. (aliy)