Nelson Barus: Awasi & Amankan Aset Tanah Kementerian Perhubungan

  • Oleh :

Kamis, 20/Agu/2015 09:18 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Seminar Pensertifikatan Tanah di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan perlunya penatausahaan barang milik Negara (BMN), yang tertib, terarah, adil dan akuntabel, guna mewujudkan pengeloaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.Rekomendasi sekaligus kesimpulan itu disampaikan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kemenhub, Nelson Barus, saat menutup seminar, yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat.Seminar yang digelar oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan Kemenhub itu juga menyimpulkan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara harus dipantau dan ditertibkan oleh para pengguna barang, sehingga asset Negara dapat dimanfaatkan secara optimal.Diperlukan penguatan pengendalian internal yang mampu memberikan keyakinan yang memadai untuk tercapainya efektifitas dan efisiensi yang pada akhirnya mampu mendorong tata kepemerintahan yang baik. Pemanfaatan BMN dan optimalisasi pemanfaatan asset, khususnya tanah, perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat terhindar dari potensi kerugian negara.seminar biro keuangan2Sehubungan dengan berakhirnya acara seminar, Neslon Barus mengemukakan dapat disimpulkan terdapat aset tanah yang belum terdaftar, dikuasai oleh pihak lain, sertifikat belum atas nama Pemerintah RI C.q Kementerian Perhubungan, dokumen kepemilikan tidak lengkap, perolehan yang tidak jelas, pencatatan ganda, aset tidak dimanfaatkan dengan optimal dan tidak memiliki data dukung.Terkait hal tersebut, dia meminta kepada para Kepala UPT/Satker untuk memonitoring pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Negara berupa tanah, berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang setempat guna percepatan proses pensertifikatan, dan mengusulkan penganggaran terhadap biaya-biaya yang timbul dalam pensertifikatan.Selain itu, menginventarisasi/perhitungan ulang terhadap besaran luas tanah, mencatat aset tanah sesuai dengan hasil inventarisasi ulang, mengamankan aset tanah dengan membatasi tanah tersebut, berkoordinasi dengan unit kerja terkait terhadap permasalahan hukum di bidang pertanahan, serta engoptimalkan pemanfaatan asset tanah dalam rangka peningkatan PNBP sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan. (awe).