Menhub Keluarkan Peraturan Kapal Pesiar Asing untuk Berwisata

  • Oleh :

Senin, 31/Agu/2015 19:36 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluar peraturan untuk memudahkan wisatawan berkunjung ke daerah-daerah tujuan wisata di Indonesia dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 121 Tahun 2015 Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing. "Peraturan Menteri Perhubungan itu sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 20 Agustus 2015," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R Mamahit di Jakarta, Senin (31/8/2015).Permenhub nomor 121 ini merupakan komitmen Menteri Pehubungan terhadap program kerja Presiden Joko Widodo dalam mengembangkan pariwisata nasional dengan prioritas wisata bahari. Melalui peraturan yang terdiri dari 8 pasal tersebut, Menteri Jonan menyatakan bahwa kapal pesiar atau cruiseship berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan. "Aturan itu termuat dalam Pasal 3," kata Capt. Bobby.Dalam pasal lain, Menteri Perhubungan memerintahkan agar para penyelenggara pelabuhan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing. Selain itu, para penyelenggara pelabuhan juga diwajibkan membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk kegiatan wisata kapal pesiar tersebut."Untuk saat ini Menteri Perhubungan hanya membuka lima pelabuhan yang dapat digunakan untuk embarkasi dan debarkasi kapal pesiar," ujarnya.Berdasarkan Pasal 6 Permenhub Nomor 121, kelima pelabuhan di atas adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), dan Pelabuhan Benoa (Bali). (aliy/helmi)