Itjen Kemenhub Gelar Pelatihan Auditor Kepelabuhanan

  • Oleh :

Selasa, 01/Sep/2015 20:48 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan menggelar pelatihan teknis audit kepelabuhanan tahun 2015. Pelatihan ini merupakan kerjasama antara Itjen Kementerian Perhubungan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi, CA, CPA, QIA di Jakarta, Selasa (1/9/2015).Informasi resmi yang diunggah melalui laman itjen.dephub.go.id hari ini memaparkan bahwa maksud dari pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi teknis audit aparat pengawasan dalam rangka pelaksanaan audit di Sektor Perhubungan Laut khususnya di bidang Kepelabuhanan. Adapun tujuan dari pelatihan teknis adalah untuk mewujudkan Auditor yang profesional di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.Pelatihan teknis audit kepelabuhan dilaksanakan selama 90 jam pelatihan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 11 September 2015. Adapun program pelatihyannya dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu pertama, kegiatan pembelajaran meliputi teori dan diskusi bertempat di Ruang Rapat Brawijaya Lantai VI Gedung Karsa Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Sedangkan kegiatan kedua merupakan praktek kerja lapangan yang akan dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Kendal dan KSOP Kelas I Tanjung Mas di Semarang.Adapun materi pembelajaran dan pelatihan teknis kepalabuhanan terdiri dari: Tatanan Kepelabuhanan Nasional; Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan; Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS); Tarif dan Pengoperasian Pelabuhan; Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri; Peran Pemerintah Daerah di Dalam Kegiatan Kepelabuhanan; Sistem Informasi PelabuhanJumlah peserta pelatihan teknis kepelabuhanan ini berjumlah sebanyak 30 peserta yang terdiri dari 18 pejabat Fungsional Auditor, 1 Pejabat Pengawas dan 11 Pejabat Fungsional Umum. Peserta pelatihan akan memperoleh surat tanda telah mengikuti pelatihan apabila mengikuti pre-test dan post-test serta jumlah kehadiran memenuhi jumlah minimum 90% yang telah ditetapkan.Pengajar pelatihan teknis kepelabuhan berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut serta Widyaiswara / Narasumber yang relevan dengan pelatihan. (aliy)