Menhub Jonan Larang Pesawat Mendarat Di Bandara Tak Standar

  • Oleh : an

Rabu, 02/Sep/2015 05:33 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan melarang pesawat mendarat di bandara yang tidak dikelola oleh Kementerian Perhubungan atau badan usaha milik negara (BUMN) Angkasa Pura I dan II. Selama ini banyak bandara ilegal yang hanya bermodal landasan rumput atau aspal seadanya (airstrip). "Kami akan surati, harus didaftarkan. Bandara tersebut harus sesuai standar. Kalau enggak, dilarang mendarat di situ," kata Menhub Jonan seusai rapat dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2015) petang.Menhub mengaaku tidak tahu siapa pengelola bandara-bandara airstrip tersebut. Kemungkinan, bandara itu dikelola olah pemerintah daerah. Data Kemenhub menyebutkan, saat ini ada ratusan bandara di Indonesia yan dikelola AP I dan AP II serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubunan Udara Kemenhub. Di luar itu masih ada lagi bandara khusus bahkan bandara yang dikelola swasta atau Pemerintah Daerah (Pemda).Jonan menduga ada misi-misi tertentu sehingga bandara-bandara itu bisa beroperasi. Pendaratan pesawat di bandara airstrip dinilai sangat berisiko karena landasan tak sesuai standar. Bandara-bandara seperti itu, kata dia, banyak berada di daerah-daerah yang sulit terjangkau. Namun, Jonan menegaskan bahwa bandara airstrip itu tak berizin alias ilegal. "Enggak ada, enggak tahu saya siapa yang mengelola. Iya, mungkin itu pemda," tandas Jonan.(hel/kom)

Tags :