Studi Penataan Rute Angkutan Perintis Diharap Bantu Pengembangan Ekonomi Daerah

  • Oleh :

Jum'at, 04/Sep/2015 12:44 WIB


JAKARTA (beritatrans) -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan sejumlah catatan untuk mendukung Studi Evaluasi Kinerja dan Penataan Rute Angkutan Udara Perintis di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang dilakukan Pusat Penelitan dan Pengembangan Perhubungan Udara, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub).Disebut Kasubdit Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Non Niaga Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Harry Suwignyo, apa yang dilakukan Puslitbanghub Udara ini diharapkan nantinya bisa mendorong dan membantu pengembangan ekonomi di wilayah tertentu.Dalam workshop Studi Evaluasi Kinerja dan Penataan Rute Angkutan Udara Perintis di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang dilakukan Puslitbanghub Udara itu, Harry mengatakan rute-rute perintis yang diusulkan Puslitbanghub Udara nanti dipastikan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.21/2010 tentang kriteria dan penyelenggaraan angkutan udara perintis.Kemudian, perlu diketahui juga bahwa subsidi angkutan udara perintis diberikan berdasarkan subsidi anggaran termasuk subsidi angkutan BBM.Menurut Harry, bandara yang akan digunakan untuk opersional pelayanan angkutan udara perintis wajib memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan bandar udara."Untuk bandara khusus yang akan digunakan melayani penerbangan perintis harus memiliki surat pernyataan persetujuan dari pengelola bandara. Dan perlu diingat rute perintis ini tak boleh berdampingan dengan rute komersial," jelas Harry.Masalah TeknisDalam workshop tersebut Harry juga menjelaskan beberapa hal yang wajib diperhatikan untuk penyelenggaraan angkutan udara perintis 2015 ini yakni diantaranya; adanya beberapa bandara yang tak bisa beroperasi karena masalah teknis operasional dan perizinan dari pengelola bandara.Kemudian masih rendahnya daya serap subsidi angkutan udara perintis yang disebabkan karena masalah teknis administrasi pelelangan, kurangnya SDM serta terbatasnya penyedia jasa penerbangan perintis dan armadanya."Adanya kenaikan tarif angkutan udara perintis dengan terbitnya PM 73/2015 serta gelojak rupiah juga perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan angkutan udara perintis ini."Yang penting juga, kata dia, semua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), wajib melaksanakan pengawasan opersional pelaksanaan subsidi angkutan udara perintis melalui Log Book. Harry menegaskan kembali penyelenggaraan angkutan udara perintis mengacu pada sejumlah dasar hukum diantaranya UU No.1/2009 tentang Penerbangan pasal 1 ayat 18 dan pasal 108, lalu PP No.40/1995 tentang angkutan udara, KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, PM 22/2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandara, SKEP 21/2010 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis serta SKEP 469/2014 tentang Rute dan Penyelenggara Subsidi Angkutan Udara Perintis serta Penyelenggaran Subsidi Angkutan BBM 2015. (fenty)