Bandara Husein Sastranegara Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat

  • Oleh : an

Minggu, 06/Sep/2015 11:30 WIB


BANDUNG (beritatrans.com) Manajemen PT AngkasaPura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung menggelar latihan penanggulangan keadaan darurat bandara pada 26 Agustus 2015 dengan tajuk Airport Emergency Execise dengan sandi Manuk Dadali II tahun 2015. Simulasi penanggulaangan keadaan darurat ini bertujuan untuk mengukur tingkat kewaspadaan dan kesigapan personel Unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran Bandara (PKP-PK) maupun komite terkait lainnya, kata Dorma Manalu, General Manager (GM) PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Husein Sastranegara saat dihubungi beritatrans.com dan Tabloid Beritatrans akhir pecan lalu.Dengan digelarnya Airport Emergency Execise Manuk Dadali II tahun 2015 ini, dilakukan penutupan lalu lintas udara di Bandara Internasional Husein Sastranegara pada pukul 08.55 sampai 09.35 WIB. Acara ini merupakan program wajib setiap Pengelola Bandara setiap 2 tahun sekali guna memenuhi kewajiban sebagai pengelola bandara dalam melaksanakan pelayanan keselamatan penerbangan di Bandar udara bersama-sama dengan anggota Komite Penanggulangan Keadaan Darurat, ujar Dorma Manalu lagi.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang keselamatan penerbangan sipil, tentang Bandar udara, dan international civil aviation organization (ICAO) bahwa Bandar udara wajib menyusun dan memiliki dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat, ujar Dorma.Adapun dokumen tersebut adalah yang di dalamnya tercantum koordinasi, komando dan komunikasi yang menjadi acuan setiap penanggulangan keadaan darurat. Baik yang berhubungan dengan pesawat udara atau tidak, sehingga korban jiwa bias diminimalisasi, katanya.Dukumen Penanggulangan Keadaan DaruratBerdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No: KM.24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Bagian 139 (Civil Aviation Safety Reagulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 14 Volume I Aerodrome dan Doc.9137-AN/898, Part 7 Airport Emergency Plan (AEP) bahwa Bandar udara wajib menyusun dan memiliki Dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat.Menurut Dorma, dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat merupakan dokumen yang di dalamnya tercantum Koordinasi, Komando dan Komunikasi yang menjadi acuan dalam setiap penanggulangan keadaan darurat yang berhubungan dengan pesawat udara atau tidak berhubungan dengan pesawat udara, sehingga korban jiwa dapat diminimalkan. Dokumen ini juga berisi uraian tugas dan tanggung jawab dari Instansi yang masuk dalam organisasi komite penanggulangan keadaan darurat di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan wilayah sekitarnya sampai radius 5 Miles (+_ 8 KM) dari titik referensi bandara.Tidak hanya itu, simulasi PKD pun digelar demi meningkatkan komando, koordinasi, komunikasi dan kesiapan fasilitas yang melibatkan semua anggota komite. Selain itu untuk mengujiefektivitas dari dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat. Hal ini juga untuk menguji dan memastikan dokumen rencana tersebut dipahami semua anggota komite sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, tegas Dorma.(hmabr/helmi)

Tags :