GIPI Dukung Kemudahan Cruiseship Asing Angkut Wisatawan di Indonesia

  • Oleh :

Rabu, 09/Sep/2015 12:12 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan peraturan untuk mempermudah kapal wisata atau cruiseship asing mengangkut wisatawan di Indonesia. Meskipun demikian, GIPI mengingatkan bahwa cruiseship asing yang akan beroperasi di Indonesia sebaiknya menggandeng perusahaan nasional sehingga tidak menyalahi undang-undang."Kami dukung 100 persen langkah Kementerian Perhubungan (mempermudah kapal asing mengangkut wisatawan di Indonesia)," kata Ketua Umum GIPI Didin Junaedy kepada beritatrans.com dan Tabloid BeritaTrans di Jakarta, Rabu (9/9/2015).Didin mengatakan, kewajiban cruiseship berbendera asing menggandeng pengusaha nasionak itu agar mereka tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar saja. Selain itu, ada aspek ekonomi seperti pajak yang harus dinikmati oleh pemerintah Indonesia."Jangan sampai keuntungannya hanya dinikmati oleh mereka (cruiseship), tidak masuk ke kas negara dalam bentuk pajak atau PNBP, dan pendapatan-pendapatan lainnya," kata Didin.Didin juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan tidak hanya memberikan kemudahan kepada cruiseship berbendera asing, tetapi juga memberi kemudahan kepada kapal-kapal wisata jenis yacht. "Kan banyak juga wisatawan manca negara yang ingin menikmati keindahan alam dengan menggunakan kapal wisata atau yacht-nya sendiri," katanya.Menurut Didin, selama ini para yachter (pengguna kapal yacht) sering terbentur oleh persoalan perizinan masuk ke perairan Indonesia."Terutama kejelasan dan kemudahan dalam proses pengurusan CAIT (Clearance and Approval for Indonesian Terriroty," ujarnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Capt. Bobby R Mamahit menginformasikan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jona telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 121 Tahun 2015 Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing.Peraturan Menteri Perhubungan itu sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 20 Agustus 2015, kata Capt. Bobby di Jakarta, Senin (31/8/2015).Capt. Bobby menjelaskan, Permenhub nomor 121 ini merupakan komitmen Menteri Pehubungan terhadap program kerja Presiden Joko Widodo dalam mengembangkan pariwisata nasional dengan prioritas wisata bahari.Melalui peraturan yang terdiri dari 8 pasal tersebut, Menteri Jonan menyatakan bahwa kapal pesiar atau cruiseship berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan.Untuk saat ini Menteri Perhubungan hanya membuka lima pelabuhan yang dapat digunakan untuk embarkasi dan debarkasi kapal pesiar asing, ujarnya.Berdasarkan Pasal 6 Permenhub Nomor 121, kelima pelabuhan di atas adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), dan Pelabuhan Benoa (Bali). (aliy)