GIPI: Izin Gratis Dari Kemenhub, Tapi Agen Minta Biaya Ratusan Dolar

  • Oleh :

Rabu, 09/Sep/2015 13:21 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta pemerintah agar memperjelas aturan san sistem pengajuan izin masuk bagi kapal-kapal wisata dan yacht berbendera asing ke wilayah perairan Indonesia yang sering disebut Calearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT). Izin CAIT ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut."Selama ini untuk mengurus CAIT, setiap kapal wisata asing atau yacht agen kapal selalu meminta biaya antara 150 hingga 200 dolar AS," kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didin Junaedy kepada beritatrans.com dan Tabloid BeritaTrans di Jakarta, Rabu (9/9/2015).Didin menegaskan, berdasarkan aturannya, untuk memperoleh CAIT tidak ada biaya alias gratis. Apalagi saat ini CAIT sudah dilakukan secara elektronik alias e-CAIT yang prosesnya bisa dilakukan dari manapun tanpa harus bertatap muka."Tapi fakta di lapangan, para agen kapal wisata dan yacht itu selalu minta biaya proses perizinan CAIT antara 150 hingga 200 dolar AS," ujarnya.Didin berharap, sistem perizinan CAIT lebih ditata lagi. Sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, dan Markas Besar TNI terkait proses CAIT harus dipertegas dan diperjelas."Kalau memang tidak ada biaya proses CAIT sebaiknya biaya yang diminta agen itu dihilangkan," ujar Didin.Sebaliknya, lanjut Didin, bila memang ada biaya proses perizinan CAIT, sebaiknya pemerintah mempertegas aturannya, termasuk standarisasi biayanya. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pengusaha kapal wisata dan yacht itu benar-benar menjadi pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Selama ini kan biaya itu seolah-olah pungutan liar. Sehingga para pengusaha luar negeri menganggap oknum pemerintah Indonesia selalu melakukan praktik korupsi. Itu kan kesan yang sangat tidak baik," katanya. (aliy)