Pemerintah Segera Cabut Izin Perusahaan Pelaku Pembakaran Lahan

  • Oleh : an

Rabu, 09/Sep/2015 09:46 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Selain mencabut izin usaha, pemerintah akan memberikan sanksi denda kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan membayar denda bervariasi antara Rp1,5 miliar, Rp5 miliar hingga Rp8 milar tergantung aturan undang-undang yang menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan itu.Sanksinya bervariasi kalau menurut UU Pembakaran Lahan, UU Kehutanan atau UU Perkebunan, dan UU Lingkungan, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, kemarin.Sebelum itu, kata menteri, pemerintah mengklasifikasikan tiga jenis hukuman bagi pelaku/perusahaan pemegang konsesi yang telah dipastikan membakar lahan dan hutan. "Tiga jenis hukuman tersebut adalah tingkat ringan, sedang, dan berat," kata menteri.Namun sebelum menjatuhkan hukuman, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan yang baru saja dibentuk akan mengidentifikasi perilaku perusahaan di kawasan lahan atau hutan yang terbakar. Kemudian, setelah diverifikasi melalui tim koordinasi dalam tim, baru sanksi administratif akan dijatuhkan."Ada kesamaan dari ketiga jenis hukuman, yakni semua perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh kita harus meminta maaf kepada publik melalui media massa, bahwa mereka bersalah membakar hutan," tegas Menteri.Dipaparkan menteri, kategori hukuman ringan yakni perusahaan pemegang konsesi mendapatkan peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan lahan atau hutan. Permintaan maaf penting, kata Siti, karena kebakaran lahan dan hutan menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas warga."Karena pembakaran ini rakyat telah tersakiti baik dari segi perasaan, fisik maupun kesehatan." Hukuman selanjutnya, kata menteri, yakni tingkat sedang. Perusahaan pemegang konsesi akan dikenakan denda, melakukan rehabilitasi dan meminta maaf ke media. Hukuman tingkat akhir, yakni berat, di mana perusahaan dikenakan denda dan dikirim ke pengadilan. Selain itu, dibekukan atau dicabut izinnya hak guna usaha dan izin hak pengelolaan tanah.Penetapan jenis hukuman dilakukan kasus per kasus dan akan berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. "Nanti termasuk besaran denda dan keputusan diskresi pemerintah apakah akan membekukan izin maupun mencabut izin usaha perusahaan. Kalau perlu kita undang pakar untuk menghitung nilai kerugian yang nantinya dibayar perusahaan lewat denda," tutur menteri Siti. Menurut dia, pakar dan kalangan akademisi juga akan dipekerjakan untuk kepentingan persidangan. Tenaga ahli penting karena sistem penegakkan hukum yang baru saja disahkan tersebut merupakan pola baru. Pemerintah melakukan pencabutan izin sembari proses pengadilan belum menemui tahap final.Siti menegaskan, sanksi adminiatratif berupa pencabutan izin akan menimbulkan efek jera. Terlebih, pemerintah menggunakan sistem diskresi disebabkan hukuman pidana yang diterapkan selama ini dinilai hanya formalitas sehingga tak efektif. (fenty)

Tags :