Menteri Siti Pastikan Ada HTI Bakar Lahan

  • Oleh : an

Rabu, 16/Sep/2015 12:55 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkap Satgas Penanggulangan Asap dan Kebakaran Lahan sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang teridentifikasi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja."Sudah kami kantongi namanya, ada perusahaan kebun dan ini kami koordinasikan dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian soal izin usahanya. Kalau izin pengusahaan hutan atau HTI, bisa langsung kami eksekusi," kata Menteri usai Rakor Penanggulangan Asap, Selasa (15/9).Menteri Siti menambahkan selain kasus yang sudah ditangani kepolisian yakni 132 kasus, dan 10 diantaranya korporasi dimana masih dalam proses penyidikan yakni Sumsel sebanyak 3 korporasi, Riau (1 korporasi), Kalteng (3 korporasi), dan Kalbar (3 korporasi), pihak LHK memiliki kewenangan untuk mengeksekusi perusahaan kehutanan berlabel izin usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman industri (IUPHHTI).Teridentifikasi juga kesemua HTI tersebut merupakan pemasok bagi industri kertas dan pulp. Kami masih investigasi. Identifikasi sudah," kata Menteri LHK.Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan menegaskan dari kesimpulan Rakor Penanggulangan Asap dan Kebakaran Lahan kemarin salah satunya memberikan sanksi berat bagi pelaku sebagai efek jera yang sudah merugikan bangsa dan negara."Untuk perusahaan hutan itu wewenang Kementerian LHK untuk mencabut izinnya. Dan black list perusahaan serta direksi dilakukan agar tak bisa usaha lagi, tak bisa bakar lahan lagi," kata Luhut.Luhut juga menyebut ada kesalahan pemerintah ketika kebakaran hebat terjadi di lahan gambut. "Seharusnya gambut memang tak boleh ditanami." (fenty)

Tags :