Pakar: Angkutan Umum Wajib Berbadan Hukum

  • Oleh :

Sabtu, 19/Sep/2015 08:42 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Angkutan umum wajib berbadan hukum. Dengan berbadan hukum, pembinaan terhadap angkutan umum oleh pemerintah sebagai regulator akan lebih mudah.Demikian disampaikan Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno, ST, MT kepada beritatrans.com di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).Dengan berbadan hukum, lanjut dia, diharapkan bisa menghasilkan manajemen profesional yang melakukan rekrutmen, pembinaan dan pengawasan yang benar terhadap para awak angkutan dan karyawan-karyawan, perawatan dan operasionalnya.Namun begitu, menurut Djoko, menyelenggarakan ini (angkutan umum berbadan hukumy tidak semudah membalik telapak tangan. "Tidak mudah, karena angkutan umum yang ada seperti di Jakarta banyak dimiliki oleh perorangan. Tentu mereka mempunyai manajemen dan kelebihan masing-masing selain kekurangannya," kilah Djoko.Fakta selama ini, angkutan umum Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta) ternyata banyak dikuasai oleh peroranga. Kasus serupa juha terjadi umum Metromini, Mikrolet, Kopamilet, Kopami dan lainnya.Djoko menambahkan, untuk membina dan menjadikan angkutan umum yang berbadan hukum bukan pekerjaan sulit dan bukan tanpa resistensi yang jelas.Tergatung kecerdasan dan kepiawaian kepala daerah masing masing. Program ini tidak mungkin setahun tunta, dan sedikit menyisakan uang atau butuh modal untuk melakukan semua itu," tegas Djoko.(helmi)

Tags :