Kemenhub Sosialisasikan Batas Kecepatan Kendaraan Di Jalan Raya

  • Oleh :

Minggu, 20/Sep/2015 09:00 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan kampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya. Kasus kecelakaan di jalan raya harus ditekan, dan korban meninggal sia-sia juga berkurang."Kita terbitkan Permenhub No.111/2015, untuk membatasi kecepatan maksimal di jalan raya. Dengan harapan, bisa menekan angka kecelakaan dan pengemudi masih tetap bisa mengendalikan laju kendaraannya," kata Sekjen Kemenhub Sugihardjo usai jalan santai keluarga Kemenhub, di Jakarta, Minggu (20/9/2015).Ikut hadir dalam acara sosialisasi tersebut para pejabat eselon I Kemenhub seperti Dirjen Perhubungan Laut Capt.Bobby Mamahit, Kepala BPSDM Perhubungan Wahju Satrio Utomo,SH, M.Si, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir.Hermanto Dwiatmoko dan lainnya.Menurut Sekjen, sesuai Permenhub No.111/2015, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/ jam. Sedang kecepatan di jalan tol dalam kota berkisar antara 60 km sampai 80 km/ jam."Untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/ jam, sedang kecepatan di jalan pemukiran maksimal 30 km/ jam," kata Jojo, sapaan akrab dia.Laju kendaraan di jalan raya, menurut Jojo, harus dibatasi agar tidak semakin liar dan bisa memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya."Fakta selama ini, banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satu melebihi batas kecepatan itu," jelas Jojo.Oleh karena itu, tambah dia, Kemenhub sebagai otoritas transportasi sipil di Tanah Air, termasuk moda transportasi jalan harus mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas ini."Batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya. Kasus kecelakaan akibat human error harus ditekan," kilah Jojo.Selanjutnya, mantan Ketua STTD itu manambahkan , Kemenhub akan terus melengkapi rambu-rambu jalan serta instrumen keselamatan khusus di jalan raya. "Dengan begitu, masyarakat ada antisipasi dini. Polisi yang akan melakukan penegakan hukum juga ada parameter yang jelas," tegas mantan Satf Ahli Menhub otu.(helmi)

Tags :