Jonan: Izin Penerbangan Berjadwal Aviastar Dicabut

  • Oleh :

Senin, 05/Okt/2015 06:11 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan akan mencabut satu dari dua izin penerbangan yang dimiliki oleh maskapai penerbangan Aviastar. Pencabutan dilakukan lantaran salah satu pesawat milik Aviastar hilang kontak dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan izin yang dikantongi Aviastar adalah izin penerbangan berjadwal dan izin penerbangan yang berjadwal.Dengan adanya kecelakaan ini maka izin Aviastar tinggal satu karena yang izin penerbangan berjadwalnya dicabut, kata Jonan saat ditemui di kereta rel listrik (KRL) jurusan Bekasi-Manggarai, Minggu (4/10).Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat minimal penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat yang disewa.Aviastar diketahui mengoperasikan 10 pesawat. Dengan hilangnya satu pesawat, maka Aviastar tinggal mengoperasikan sembilan pesawat sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerbangan berjadwal.Pencabutan izin ini diperkirakan akan diterapkan mulai besok.Terkait dengan izin rute, Jonan membuka kemungkinan adanya pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan itu. Namun sanksi masih menunggu temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.Pesawat Aviastar yang mengangkut tujuh penumpang dan tiga kru masih dinyatakan hilang hingga ini. Tim gabungan yang dipimpian Badan SAR Nasional membagi enam sektor pencarian.Pesawat itu lepas landas Jumat (1/10) lalu dari Bandara Andi Djema, Luwu Utara pukul 12.45 WITA.Pesawat tersebut dijadwalkan menempuh perjalanan selama 70 menit dan dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pukul 15.39 WITA. Namun dalam perjalanan pesawat itu hilang kontak dan belum ditemukan sampai sekarang. (ani).

Tags :