Aviastar Tanggung Asuransi Korban

  • Oleh : an

Selasa, 06/Okt/2015 16:01 WIB


MAKASSAR (BeritaTrans.com) -- Maskapai Aviastar siap menanggung seluruh biaya pemulangan dan pemakaman korban. Perusaan siap pula menanggung biaya asuransi kecelakaan jiwa."Kami siap menanggung semua biaya, mulai pemulangan dan pemakaman jenazah korban. Santuan jiwa juga kami tanggung sesuai aturan berlaku," kata Customer Service Manager Aviastar, Dwi Wasono, seperti dilansir antara, Selasa (6/10).Manajemen juga siap mendatangkan dan memulangkan keluarga korban yang berasal dari luar Makassar. Hal itu sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Salah satu korban asal Papua, yakni Pilot pesawat Aviastar Capt Iri Afriadi, kata Dwi, sudah menghubungi pihak keluarga untuk datang ke Makassar dengan difasilitasi pesawat komersil.Meski begitu, Dwi enggan menerangkan berapa jumlah santunan yang akan diberikan manajemen kepada keluarga. Menurut Dwi, besaran angka santunan disesuaikan dengan aturan santunan penerbangan yang berlaku."Itu bukan wewenang saya menjawab, tetapi jelasnya kami tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan bagi korban," katanya.Berdasarkan Nilai pemberian pertanggungan atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja untuk penumpang mengalami luka bisa sampai Rp25 juta per orang, sedangkan meninggal atau cacat permanen nilainya mencapai Rp50 juta.Selain dari Jasa Raharja, penumpang wajib menerima penggantian dana tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Nilai pertanggungan bisa diterima sampai Rp1,25 miliar per orang bila penumpang meninggal dalam kecelakaan penerbangan. (fenty)

Tags :