Menteri Susi Mengapresiasi Ditolaknya Praperadilan Silver Sea 2

  • Oleh :

Selasa, 06/Okt/2015 16:30 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, putusan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV Silver Sea 2 (SS2) ditolak oleh pengadilan negeri Sabang, Aceh.Untuk itu, Menteri Susi memberikan apresiasi kepada TNI AL, Hakim Pengadilan Negeri Sabang."Saya mengapresiasi kepada TNL AL, atas upaya dan kerja kerasnya sehingga praperadilan MV Silver Sea 2 ditolak oleh Pengadilan Negeri Sabang," kata Susi di kantor KKP, Jakarta, Selasa (6/10/2015).Susi menyampaikan juga apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sabang dalam hal ini hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini karena telah menunjukkan komitmen dalam menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dalam memerangi IUU Fishing.Sebelumnya Susi mengatakan, pada tanggal 5 Oktober 2015, pengadilan Negeri Sabang telah menolak permohonan praperadilan diajukan oleh Supachai Singkalvanch melalui kuasa hukum Venus Pomrarest selaku Direktur Silver Sea Reefer Co.Ltd.Susi menyebutkan, dalam permohonan yang dibacakan di persidangan pertama pada 28 September 2015 di hadapan Hakim Denie Arsan Fatrika, pemohon yaitu Supachai Singkalvanch telah memohon kepada hakim pengadilan negeri Sabang agar menyatakan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen kapal Silver Sea 2 tidak sah.Kemudian, memerintahkan termohon untuk melepas kapal MV Silver Sea 2 beserta kapten dan staffnya, serta mengembalikan dokumen kapal yang diisi. Dan mengganti kerugian akibat tidak berjalan dan bersandar di dermaga LANAL Sabang sebesar Rp4,755 miliar dengan rincian per harinya Rp163,9 juta."Dari rangkaian fakta data dan analisis fakta hukum, berdasarkan amar putusan hakim perkara praperadilan No02/Pra.Pid/2015/PN.Sab memutuskan Pemohon yang tidak memiliki hak mengajukan praperadilan permohonan praperadilan diterima oleh hakim sehingga permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," tuturnya (Wahyu/foto:Wahyu/BeritaTrans.com)